Logo

Sidang Pembunuhan Juru Pijat, Hakim Heran Saksi Tak Cium Bau Mayat

Reporter:,Editor:

Kamis, 19 March 2020 13:40 UTC

Sidang Pembunuhan Juru Pijat, Hakim Heran Saksi Tak Cium Bau Mayat

PEMBUNUHAN. Para saksi kasus pembunuhan juru pijat diambil sumpahnya dalam sidang di PN Gresik, Kamis, 19 Maret 2020. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Sidang pembunuhan perempuan juru pijat yang dibunuh lelaki selingkuhannya di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali digelar, Kamis, 19 Maret 2020.

Kastini, 49 tahun, dibunuh pelanggan yang juga lelaki selingkuhannya, Untung, 53 tahun, di kamar kos pelaku di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Untung beralasan membunuh Kastini karene jengkel sering dimintai uang. Kastini dibunuh dengan cara dibekap dengan bantal hingga kehabisan napas pada 4 Juli 2019.

Enam bulan kemudian, 1 Desember 2019, jenazahnya baru ditemukan di dalam kamar kos yang terkunci saat ada orang lain yang akan menyewa kamar kos setempat.

BACA JUGA: Jagal Sapi Pembunuh Wanita Selingkuhan Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan lima saksi. Salah satunya adalah pemilik rumah kos, Muhani. Muhani sempat ditanya kronologi ditemukannya korban yang sudah lama dibunuh dan mayatnya dikunci di dalam kamar kos sekitar enam bulan. Majelis hakim heran ketika saksi mengaku sama sekali tidak mencium bau busuk dari kamar kos setempat.

"Selama lima bulan lebih kamar kos itu ditutup dan dikunci dari luar oleh Untung (terdakwa). Selama itu juga tidak ada bau yang mencurigakan dari kamar itu," kata Muhani.

Usman, saksi yang akan menyewa kamar kos juga mengaku hal yang sama. “Saya di belakang Pak Muhani. Ketika beliau bilang mayat, saya lari dan enggak berani lihat, tidak bau," katanya.

BACA JUGA: Tukang Jagal Gresik Bunuh Pacar karena Kesal

Berkali-kali hakim menanyakan kepada saksi Muhani terkait kecurigaan atau bau busuk yang mungkin tercium dari dalam kamar kos. "Tidak, bahkan penghuni kos lainnya di kamar sebelahnya juga tidak (mencium) bau," kata Muhani.

"Kok bisa tidak berbau?," kata ketua majelis hakim, Agung Cipto Adi.

Jaksa penuntut umum juga menghadirkan tiga saksi lainnya antara lain suami dan dua anak Kastini. Salah satu anak Kastini, Putri, mengaku ia yang mengantar ibunya setelah ada panggilan dari orang lain untuk memijat, 4 Juli 2019.

"Setelah saya antar, Ibu tidak pulang. Kami sekeluarga mencari hingga melaporkan ke Polisi (Polsek Gresik Kota). Kemudian ketemu Ibu sudah meninggal itu," kata Putri.

Sementara itu, suami Kastini, Mat Hamdi, tak percaya dengan alasan terdakwa Untung yang mengatakan ia membunuh Kastini karena jengkel sering dimintai uang oleh Kastini.

BACA JUGA: Sidang Pembunuhan Pekerja Kafe di Gresik, Ini Ungkapan Hati Ibu Korban

"Kata dia (terdakwa), membunuh karena jengkel istri saya sering minta uang. Padahal saya kerja, uang gaji anak saya selalu diberikan ke Ibunya, mana mungkin minta uang," kata Hamdi.

Setelah memintai keterangan para saksi, sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Untung yang bekerja sebagai penjagal sapi di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Gresik didakwa pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.