Kamis, 08 December 2022 08:20 UTC
NYELENEH. Potongan video prosesi ritual pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng”, Desa Jogodalu, Kec. Benjeng, Kab. Gresik, Minggu, 5 Juni 2022.. Sumber: YouTube
JATIMNET.COM, Gresik – Perkara dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam peristiwa pernikahan manusia dengan kambing betina di Gresik mulai disidangkan secara online di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis, 8 Desember 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keempat terdakwa dengan tiga berkas dakwaan terpisah berdasarkan peran masing-masing.
Terdakwa Saiful Arif sebagai pengantin pria dan Sutrisno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
BACA JUGA: Pelapor Perkara Pernikahan Manusia Dengan Kambing di Gresik Minta Sidang Offline
Keduanya menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Kemudian Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik tempat pesanggrahan Kramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, yang digunakan untuk melakukan akad nikah janggal itu juga didakwa pasal 156a juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Saiful Fuad sebagai pembuat dan pemilik konten TikTok Sanggar Cipta Alam yang mengunggah video akad nikah itu di media sosial didakwa pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Prosesi dilakukan 5 Juni 2022 sekitar jam 15.00 WIB atau bertempat di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik," kata JPU Nurul Istianah yang membacakan dakwaan.
BACA JUGA: Nikah Manusia dan Kambing, Polres Gresik Tetapkan Empat Tersangka Penistaan Agama
Pernikahan antara manusia dengan seekor kambing betina tersebut diunggah ke akun TikTok Sanggar Cipta Alam milik Saiful Fuad untuk menambah orang yang menonton (viewer) dan pelanggan (subscriber).
Selain itu, video tersebut juga diunggah ke Facebook dengan akun Liramedia. Video tersebut akhirnya menimbulkan keresahan di masyarakat terutama ormas dan ulama yang mengecam perbuatan yang tak sesuai dengan syariat Islam tersebut. Hingga akhirnya dilaporkan oleh beberapa organisasi kemasyarakatan ke Polres Gresik.
Setelah JPU membacakan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Mochammad Fatkur Rochman menunda sidang minggu depan dengan agenda eksepsi. “Kami beri kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan dari jaksa minggu depan,” katanya.