Logo

Nikah Manusia dan Kambing, Polres Gresik Tetapkan Empat Tersangka Penistaan Agama

Reporter:,Editor:

Jumat, 01 July 2022 05:00 UTC

Nikah Manusia dan Kambing, Polres Gresik Tetapkan Empat Tersangka Penistaan Agama

NYELENEH. Potongan video prosesi ritual pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng”, Desa Jogodalu, Kec. Benjeng, Kab. Gresik, Minggu, 5 Juni 2022.. Sumber: YouTube

JATIMNET.COM, Gresik – Satreskrim Polres Gresik menetapkan empat tersangka dalam kasus penistaan agama atas pernikahan manusia dengan kambing di Gresik, Jumat, 1 Juli 2022.

Keempat tersangka itu terlibat dalam pernikahan antara Saiful Arif, 44 tahun, yang mengaku sebagai Satrio Piningit dengan kambing betina yang diberi nama dengan Sri Rahayu. Pernikahan tersebut dilakukan layaknya antar manusia dan menggunakan tata cara pernikahan dalam agama Islam.

Hingga saat ini Polres Gresik masih melakukan pemeriksaan sebanyak 21 orang saksi yang dimintai keterangan termasuk tiga saksi ahli di bidang teknologi informasi, agama, dan bahasa.

"Dari hasil keterangan para saksi, kita lakukan gelar perkara dan menyatakan ada empat orang yang menjadi tersangka atas dugaan perkara penistaan agama," kata Kapolres Gresik AKBP M. Nur Azis.

BACA JUGA: Fatwa MUI Gresik: Ritual Manusia Nikahi Kambing Termasuk Penodaan Agama Islam

Empat tersangka itu antara lain Saiful Arif selaku pengantin pria, Arif Saifullah sebagai pencetus konten yang diunggah ke media sosial, Krisna (Sutrisna) yang bertindak sebagai penghulu, dan Anggota DPRD dari NasDem, Nur Hudi, sebagai pemilik Pesanggrahan Keramat ‘Ki Ageng’ lokasi pernikahan nyeleneh tersebut.

“Tersangka AS (Arif Saifullah) dijerat pasal 44a ayat 2 UU ITE juncto pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. SA (Saiful Arif), S (Sutrisna), dan N (Anggota DPRD Gresik Nur Hudi) dijerat Pasal 156a KUHP,” katanya.

Azis menyebut dalam proses hukum yang dilakukan kepolisian mulai dari pengaduan, penyelidikan, hingga penyidikan dan penetapan tersangka tidak ada intervensi dari pihak manapun.

"Penyidik telah melakukan proses yang sudah sesuai dengan prosedur. Kami tekankan tidak ada intervensi dari manapun, murni prosedural," katanya.

Meski belum dilakukan penahaan, polisi akan melayangkan kembali surat pemanggilan pada keempatnya dengan status tersangka. Bahkan polisi juga terus mengembangkan perkara tersebut.

Sebagai catatan, penikahan nyeleneh itu dilakukan pada 5 Juni 2022 dan meresahkan masyarakat setelah diunggah ke media sosial YouTube.

BACA JUGA: Lima Jaksa Siap Teliti Berkas Perkara Manusia Menikah Dengan Kambing

MUI Gresik akhirnya mengeluarkan sikap keagamaan atau fatwa dan menyatakan kegiatan yang berdalih hanya untuk kepentingan konten media sosial itu sebagai bentuk penistaan agama.

Selain itu, Nur Hudi Didin Arianto sebagai Anggota Fraksi NasDem DPRD Gresik juga sedang menjalani sidang etik di Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik.

Selain Nur Hudi, Anggota DPRD yang juga politikus NasDem, Muhammad Nasir,  juga diperiksa oleh polisi sebagai saksi. Nasir diperiksa karena hadir dalam pernikahan nyeleneh tersebut.

Jabatan Nasir sebagai Ketua BK DPRD Gresik juga sementara digantikan Anggota DPRD lainnya untuk menjaga independensi BK dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik DPRD setempat.