Selasa, 21 June 2022 09:40 UTC
Kasi Pidana Umum Kejari Gresik, Ludi Himawan (paling kanan) saat memberikan keterangan resminya. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menunjuk lima orang jaksa peneliti dalam perkara dugaan penistaan agama perkawinan manusia dengan kambing. Penunjukan lima orang jaksa itu dilakukan pasca menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara diatas dari penyidik Satreskrim Polres Gresik.
Dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik Ludi Himawan didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah, pihaknya telah menerima SPDP dari Polres Gresik. Tidak lain terkait dugaan penistaan agama pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat "Ki Ageng" di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.
"Hari ini kami sudah menunjuk lima orang jaksa peneliti perkara itu (dugaan penistaan agama)," ujar Ludi dalam Konferensi Pers di Aula Kantor Kejari Gresik, Selasa 21 Juni 2022.
Dalam SPDP itu, lanjutnya, penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik belum menyebutkan identitas tersangkanya. "Belum disebutkan para tersangka," ia menegaskan.
Baca Juga: Kisruh Manusia Nikahi Kambing, Kemenag : Hormati Sakralitas
Biasanya, lanjutnya, setelah dikeluarkan SPDP beberapa hari kemudian akan muncul nama-nama tersangkanya. "Kalau sudah tersangka, Kepolisian akan memberikan SPDP lanjutan,"ujarnya.
Sebab penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik Polres Gresik. "Saat ini kami sifatnya menunggu. Penyidik kepolisian memiliki waktu 30 hari untuk penetapan tersangka," katanya.
Seperti diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Sebanyak empat orang yang diduga memiliki peran penting dalam hajatan perkawinan Syaiful Arif dengan seekor kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo.
Empat yang diduga terlibat dalam perkawinan nyeleneh sehingga menimbulkan banyak kecaman adalah pemilik Pesanggrahan Keramat "Ki Ageng" Nur Hudi Didin Ariyanto. Nur Hudi adalah anggota DPRD Gresik dari Partai NasDem, berikutnya, Syaiful Arif adalah pengantin pria, serta, Kresna adalah penghulu dan Arif Syaifullah, adalah Ketua Sanggar Cipta Alam sebagai pemilik akun media sosial (medsos) atau konten kreator.