Kamis, 09 June 2022 23:00 UTC

Foto Teks Potongan foto dari video yang ramai beredar di media sosial, salah satu anggota DPRD (kuning) menyaksikan prosesi pernikahan manusia dengan kambing. Foto/netizen.
JATIMNET.COM, Surabaya – Pihak Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya ‘angkat bicara’ tentang viralnya video TikTok pernikahan seorang pria dengan seekor kambing di Gresik. Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Sesditjen Bimas) Islam Kemenag, M. Fuad Nasar menyatakan agar sakralitas pernikahan dijaga.
“Hormati sakralitas lembaga pernikahan. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis. Maka, ketika bicara pernikahan atau perkawinan dalam pikiran bawah sadar tentu yang dimaksud pernikahan menurut agama atau kepercayaan masing-masing, tidak ada selain itu,” ujar dia dikutip dari laman Kemenag, Jumat, 10 Juni 2022.
BACA JUGA : Kisruh Manusia Nikahi Kambing, Ini Rekomendasi MUI Gresik
Menurut Fuad, suatu pernikahan merupakan dasar pembentukan keluarga sebagai sarana ibadah untuk menuju keridaan Tuhan. Maka, tidak sah jika dilakukan tanpa mengindahkan syariat agama.
“Agama adalah roh bagi bagi sebuah perkawinan. Bagi umat Islam, akad nikah sebagai landasaran terbentuknya ikatan perkawinan disebut mitsaqan ghalizha (perjanjian suci yang kokoh),” ia menuturkan.
Pendapat itu bertolak belakang dengan pernikahan nyeleneh antara manusia dengan kambing. Sebab, videonya yang viral di TikTok hanya bertujuan mencari sensasi. Lantas, mendapatkan banyak ‘like’ dari konten di media sosial yang dibuat.
BACA JUGA : Muhammadiyah dan NU Gresik Minta Kemenag Sikapi Nikah Manusia dan Kambing
Ada tiga orang yang terlibat dalam pembuatan video nyeleneh tersebut. Mereka adalah Krisna selaku penghulu pernikahan, Arif Saifullah sebagai ‘mempelai pria’ sekaligus pemilik kontan yang diunggah di media sosial. Selain itu, Nurhudi Didin Arianto selaku pemilik Pesanggarahan Kramat “Ki Ageng” di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik yang menjadi tempat pernikahan.
Dalam masalah ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik telah mengeluarkan fatwa dan rekomendasi. Fatwa itu keluar setelah MUI menggelar rapat tertutup dengan ormas Islam, yakni Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia.
