Logo

Kisruh Manusia Nikahi Kambing, Ini Rekomendasi MUI Gresik

Reporter:,Editor:

Kamis, 09 June 2022 06:20 UTC

Kisruh Manusia Nikahi Kambing, Ini Rekomendasi MUI Gresik

BERTAUBAT. Ketua MUI Gresik KH Mansoer Sodiq (berdiri dua dari kiri) dan perwakilan ormas Islam menyaksikan tiga orang yang terlibat pernikahan manusia dengan kambing membaca dua kalimat syahadat, Kamis, 9 Juni 2022. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik mengeluarkan fatwa atau pendapat dan sikap keagamaan serta rekomendasi dalam menyikapi pernikahan manusia dengan kambing di Gresik.

Fatwa itu keluar setelah MUI Kabupaten Gresik bersama ormas Islam perwakilan dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menggelar rapat tertutup.

MUI menilai prosesi pernikahan antara manusia dan hewan itu tidak lazim, apalagi dilakukan dengan menggunakan tata cara nikah dalam ajaran Islam. Sehingga perbuatan tersebut meresahkan masyarakat. MUI Gresik telah melakukan klarifikasi dan pengkajian pada orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubatan nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat islam,” kata Ketua MUI Gresik KH Mansoer Sodiq, Kamis, 9 Juni 2022.

BACA JUGA: Fatwa MUI Gresik: Ritual Manusia Nikahi Kambing Termasuk Penodaan Agama Islam

MUI bersama perwakilan ormas Islam di Kabupaten Gresik juga merekomendasikan:

1. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan agama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.

3. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

4. Masyarakat muslim wajib mengamalkan ajaran agamanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi di luar hukum seraya menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penodaan agama dan melaporkannya kepada yang berwenang.

BACA JUGA: Terkait Nikah Manusia dan Kambing, NasDem Gresik Serahkan Dua Kadernya Diproses

Selain mengeluarkan rekomedasi, MUI dan perwakilan ormas Islam juga mengeluarkan fatwa yang salah satunya menyatakan bahwa maka pernikahan yang terjadi dan sengaja dilakukan tersebut dikategorikan sebagai penodaan agama Islam. 

Perlu diketahui, tiga orang yang terlibat dalam prosesi pernikahan nyeleneh tersebut didatangkan MUI dalam rapat tertutup bersama ormas Islam. Usai mendengar fatwa MUI, mereka mengikrarkan dua kalimat syahadat dan mengakui kesalahannya.

Ketiganya adalah Krisna selaku penghulu pernikahan, Arif Saifullah sebagai pelaku nikah sekaligus selaku pemilik konten yang diunggah di media sosial dan pemilik Sanggar Alam Cipta, Nurhudi Didin Arianto selaku pemilik Pesanggrahan Kramat “Ki Ageng” di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik sebagai tempat pernikahan.