Logo

Pelapor Perkara Pernikahan Manusia Dengan Kambing di Gresik Minta Sidang Offline

Reporter:,Editor:

Jumat, 02 December 2022 09:00 UTC

Pelapor Perkara Pernikahan Manusia Dengan Kambing di Gresik Minta Sidang Offline

Prosesi penrnikahan nyeleneh manusia dengan kambing betina. Foto/Dokumen Netizen.

JATIMNET.COM, Gresik - Kasus pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing segera disidangkan, seiring berkas dakwaan sudah rampung dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik.

Berkas dari Jaksa Penuntut Umum itu rencananya disidangkan pada Kamis 8 Desember 2022, namun demikian belum diketahui sidang tersebut di gelar secara online atau offline.

"Benar, berkas nya sudah dilimpahkan ke Pengadilan dari Kejaksaan, dan sudah ada penunjukan hakim untuk persidangan nanti. Kita tetapkan  tanggal 8 Desember besok," kata Humas Pengadiln Negeri Gresik, Moch. Fatkur Rochman, Jumat 2 Desember 2022.

Fatkur menyebutkan, dari perkara diatas terdapat empat orang sebagai terdakwa dengan tiga berkas perkara, pihaknya juga mengaku telah menerima surat permohonan sidang offline.

Baca Juga: Pernikahan Manusia Dengan Kambing di Gresik, Dua Orang Ditahan

"Surat permohonan sidang secara offline dari pelapor sudah kami terima. Surat itu masih kami pelajari dulu, jadi belum diputuskan bisa tidaknya sidang offline dalam perkara ini," tukasnya.

Diketahui, hingga saat ini Pengadilan Negeri Gresik masih melaksanakan sidnag pidana secara daring (Online), sebab belum dicabutnya surat edaran Mahkamah Agung akibat pandemi Cobid-19 belum tuntas.

Terpisah, Ummi Kulsum wakil Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG) yang meminta sidang digelar secara offline mengatakan, perkara diatas menjadi perhatian masyarakat.

“Kami bersurat mermintaan sidang secara offline agar persidangan maksimal, jujur, terbuka dan bisa adil terhadap masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa mengawasi secara terbuka,” pungkasnya sebagai pelapor.

Baca Juga: Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pimpinan DPRD Gresik Copot Jabatan Ketua BK

Sebagia catatan, perkara dugaan penistaan agama perkawinan manusia dengan kambing dan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) ini menjadi perhatian masyarakat Gresik.

Sebanyak empat orang menjadi terdakwa pada sidang nanti, yakni Nur Hudi Didin Ariyanto (anggota DPRD Gresik Fraksi NasDem) sebagai pemilik Pesanggerahan lokasi prosesi pernikahan nyeleneh.

Kemudian Arif Saifullah sebagai konten kreator (penyebar video prosesi), Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu pernikahan nyeleneh yang saat itu memakai proses syariat Islam.