Logo

Pernikahan Manusia Dengan Kambing di Gresik, Dua Orang Ditahan

Reporter:,Editor:

Rabu, 13 July 2022 05:40 UTC

Pernikahan Manusia Dengan Kambing di Gresik, Dua Orang Ditahan

Dua tersangka memakai baju tahanan setelah melalui serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Gresik. Foto/Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik - Polisi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara penistaan agama, keduanya terlibat dalam prosesi pernikahan manusia dengan kambing di Desa Jogodalu, Benjeng, Gresik. Kedua tersangka itu adalah SF alias AS.

Penahanan, setelah polisi melakukan pemanggilan dan keduanya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pada Selasa 12 Juli 2022 malam.

Pemanggilan dan penahanan juga penetapan sebagai tersangka itu diduga terkait kasus penistaan agama tersebut terkait ritual pernikahan nyeleneh manusia dan kambing, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Nur Hudi Arianto pada pada Minggu 5 Juni 2022. Hal ini menuai kecaman masyarakat.

Baca Juga: Nikah Manusia dan Kambing, Polres Gresik Tetapkan Empat Tersangka Penistaan Agama

“Hari ini dua tersangka SF alias AS pemilik konten dan SA mempelai yang menikah dengan kambing ditahan setelah diperiksa. S sebagai wali pengantin sedang sakit dan NH pemilik tempat akan dijadwalkan hari Sabtu pekan ini,” kata Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro, Rabu 13 Juli 2022.

Iptu Rizki menambahkan, dalam pemanggilan dan pemeriksaan itu juga dilayangkan terhadap Arif Syaifullah, Syaiful Arif, Sutrisna alias Krisna. Namun, dengan alasan sakit.

Dalam perkara ini, masih kata Iptu Rizki, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Arif Saifullah sebagai konten kreator memenuhi panggilan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polres Gresik Tegaskan Penyelidikan Manusia Menikahi Kambing Tak Ada Intervensi

Sedangkan tersangka Sutrisno yang berperan sebagai penghulu tidak hadir dengan alasan sakit. Sementara Nur Hudi Didin Arianto yang mengundang dan menyediakan padepokan masih mangkir akan dipanggil besok lusa.

Diketahui, para tersangka sempat mangkir dari penggilan penyidik Satrekrim Polres Gresik, sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE, juncto Pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sebagai catatan, di Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik Nur Hudi Didin Ariyanto yang juga anggota Fraksi NasDem DPRD Gresik, diadakan prosesi pernikahan manusia (laki-laki) dengan domba betina menggunakan ajaran agama Islam.