Logo

Setubuhi Tahanan Perempuan Polres Pacitan, Aipda LC Dipecat  

Reporter:,Editor:

Kamis, 24 April 2025 11:00 UTC

Setubuhi Tahanan Perempuan Polres Pacitan, Aipda LC Dipecat

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan pers tentang kasus persetubuhan tahanan perempuan Polres Pacitan oleh Aipda LC. Foto: Khaesar

JATIMNET.COM, Surabaya - Aipda LC terbukti melanggar etik berat lantaran melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap tahanan perempuan Polres Pacitan.  

Karena tindakan itu, sidang kode etik yang digelar di Bidpropam Polda Jatim menjatuhkan hukuman Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap LC.

Tidak berhenti di situ, Ditreskrimum Polda Jatim juga akan melanjutkan proses penyidikan kasus pidana yang menjerat LC.

"Tersangka LC terbukti melakukan pelanggaran etik, putusan Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ditambah pelaku akan ditahan di tempat khusus," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis, 24 April 2025.

BACA: Sejumlah Polisi Penganiaya Jurnalis saat Meliput Demo RUU TNI Dilaporkan ke Polda Jatim

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Aipda LC melakukan tindak asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW. 

Perbuatan tercela tersebut terjadi sebanyak empat kali. Yang terakhir, persetubuhan berlangsung di ruang berjemur perempuan area hutan tahanan Polres Pacitan pada 2 April 2025.

Dalam penanganan kasus ini Polda Jatim telah memeriksa 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban sendiri dam sembilan saksi lainnya.

Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Selain proses etik, tersangka juga telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum," tambah Jules.

BACA: Kronologi Polisi Pukul dan Paksa Wartawan Hapus Gambar saat Meliput Demo RUU TNI di Surabaya

Polda Jatim menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas institusi Polri.
“Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” tegas Kabid Humas.
Tersangka LC masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik. Namun, proses hukum pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.