Selasa, 25 March 2025 07:20 UTC
Wartawan Beritajatim.com, Rama Indra, saat menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Jatim, Selasa, 25 Maret 2025. Foto: KAJ Jatim
JATIMNET.COM, Surabaya – Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur menindaklanjuti dengan serius laporan wartawan Beritajatim.com, Rama Indra, yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan polisi saat meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di Surabaya, Senin, 24 Maret 2025.
"Kami berharap penegakan hukumnya serius," kata Salawati Taher, salah satu penasihat hukum Rama dari KAJ Jatim saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim, Selasa, 25 Maret 2025.
Salawati mengatakan Polda menerima laporan kliennya dengan nomor polisi LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Adapun pasal yang dilaporkan adalah pasal 18 ayat 1 tentang Undang-Undang Pers juncto pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
BACA: Mahfud MD: Jangan Ganggu Kerja Jurnalis, Jurnalis Teman Pengungkapan Kasus
"Klien kami melaporkan delik pers (pasal 18 ayat 1), di mana perangkat liputannya dirampas dan diminta menghapus video, disertai dengan tindakan pengeroyokan (pasal 170) dan penganiayaan (pasal 351) yang dilakukan oleh 4-5 orang terduga aparat," ujarnya melalui siaran pers tertulis.
Kliennya memutuskan melapor ke Polda Jatim karena laporannya ke Polrestabes Surabaya sesaat setelah kejadian ditolak dengan alasan tidak ada bukti. Karena ditolak di Polrestabes, kliennya meminta pendampingan kepada KAJ untuk melapor ke Polda Jatim.
Salawati mengatakan kliennya telah menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Jatim setelah laporan diterima. Saat divisum, kliennya mengalami luka-luka di bagian mulut, kepala, jari tangan, dan punggung.
KAJ Jatim termasuk pengurus AJI Surabaya melaporkan penghalangan kerja jurnalistik dan penganiayaan oleh polisi pada wartawan ke Polda Jatim, Selasa, 25 Maret 2025. Foto: KAJ Jatim
BACA: Kecam Penganiayaan Jurnalis Tempo, Wartawan Probolinggo Beri “Batu Nisan” ke Polisi
"Kami punya pengalaman menangani kasus serupa yang dialami oleh jurnalis Tempo Nurhadi. Kasus tersebut berhasil menghukum dua pelaku polisi aktif dengan menggunakan delik pers," katanya.
Rama adalah salah satu jurnalis yang jadi korban intimidasi dan kekerasan polisi saat meliput aksi penolakan revisi UU TNI di Surabaya, Senin, 24 Maret 2025. Rama dianiaya karena diketahui merekam kebrutalan aparat saat membubarkan massa aksi.
Meski sudah mengaku sebagai jurnalis, sekitar 4-5 polisi berseragam dan berpakaian preman tetap memukulnya dan meminta menghapus video. Tak hanya itu, salah satu dari mereka sempat merampas handphonenya dan mengancam akan membantingnya.
BACA: Wartawan Jember dan Bondowoso Desak Penganiayaan Jurnalis Tempo Diusut Tuntas
Akibat dari kejadian itu, Rama mengalami luka di bibir bagian atas, baret di bagian pelipis sebelah kanan, lebam benjol di bagian kepala atas sebelah kanan, luka lecet bekas cakaran di bagian jari telunjuk kanan, dan luka memar di bagian punggung atas sebelah kiri dan kanan.
KAJ Jatim merupakan kumpulan organisasi profesi jurnalis dan organisasi masyarakat sipil yang terdiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, AJI Malang, AJI Jember, AJI Kediri, AJI Bojonegoro, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentara, KontraS Surabaya, dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Komisariat (Komsa) Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya).