Logo

Sertawangi Dorong Pemkab Banyuwangi Bentuk Tim Reforma Agraria

Reporter:,Editor:

Selasa, 05 March 2019 11:39 UTC

Sertawangi Dorong Pemkab Banyuwangi Bentuk Tim Reforma Agraria

Sertawangi mendesak Pemkab Banyuwangi untuk membuat reforma agraria guna melindungi lahan perkebunan dan pertanian. Foto: Ahmad Suudi.

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Serikat Tani Banyuwangi (Sertawangi) mendorong pemkab membentuk gugus tugas yang menjalankan program nasional Reforma Agraria atau pembaruan agraria.

Sikap itu tercantum dalam deklarasi yang disampaikan segera setelah pelantikan pengurus serikat tersebut di Aula Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, Selasa 5 Maret 2019.

Kepada Jatimnet, Ketua Sertawangi Yatno Subandiono mengatakan dalam waktu dekat pihaknya berupaya menemui Bupati Banyuwangi untuk menyampaikan aspirasi tersebut.

BACA JUGA: Jokowi Minta Menteri BUMN Sejahterakan Pekerja Perkebunan

Peraturan Presiden (Perpres) nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria menjadi dasar mereka menuntut tim pelaksana reforma agraria Kabupaten Banyuwangi segera dibentuk.

“Di Banyuwangi konflik agraria ada di Pakel, Bayu, Grajagan, Pesanggaran, Karangdoro, dan Wongsorejo. Semua prioritas dan sebenarnya semuanya bisa diselesaikan bersama-sama,” kata Yatno, sapaannya.

Dia mencontohkan kasus di Desa Pakel, Kecamatan Licin, di mana masyarakat menuntut lepasnya 2.700 hektare lahan dari penguasaan salah satu perusahaan perkebunan swasta.

Yatno mengatakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi mengatakan bahwa perusahaan perkebunan tidak memiliki hak guna pakai pada lahan yang kini tertanami kopi, cengkih, dan kelapa.

BACA JUGA: BNI Banyuwangi Sediakan Rp 130 Miliar KUR Pertanian

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) BeKa Ulung Hapsara yang hadir dalam acara itu berpesan agar warga Banyuwangi tidak melakukan pelanggaran pidana dalam memperjuangkan pembaruan agraria.

Dia mengatakan pendampingan yang dilakukan Komnas HAM tidak bisa menyelamatkan warga yang terbukti melakukan tindak pidana.

Penggemar Liverpool itu mengatakan, ada 700 hingga 800 kasus sengketa agraria yang didampingi Komnas HAM, di mana berhasil diselesaikan sekitar 200 kasus per tahun. Dia juga menyatakan jumlah kasus di Jatim cukup tinggi, dengan 39 kasus yang dianggap cukup besar telah disampaikan kepada pemprov.

"Jatim cukup tinggi, di antaranya di tapal kuda, Blitar, Kediri, Tulungagung. Di Banyuwangi ada di Tumpang Pitu dan Wongsorejo, kami saat ini masih melakukan pemantauan terhadap kasus-kasus tersebut,” kata Beka.