Jumat, 15 August 2025 07:00 UTC
Ilustrasi kekerasan seksual. Dok: Jatimnet
JATIMNET.COM, Tuban – Seorang warga Kabupaten Tuban berinisial M (43) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jalur hukum setelah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban.
Pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dengan korban anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Akibat perbuatan bejatnya, remaja putri itu tengah hamil lima bulan.
BACA: Seorang Pendeta Ditahan di Rutan Polda Jatim Karena Dugaan Pencabulan Anak
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tak senonoh itu dlakukan sebanyak 15 kali sejak 2020 hingga 2025.Perbuatan itu dilangsungkan di rumahnya.
"Terakhir, pada bulan Maret 2025. Saat korban terlelap tidur, tersangka tiba-tiba masuk kamar kemudian melakukan aksinya," ungkap Dimas, Jumat siang, 15 Agustus 2025.
Saat melakukan pencabulan, tersangka mengancam akan melukai korban jika berteriak atau melawan. Hingga akhirnya, perbuatan asusila itu kembali terulang.
BACA: Penindakan Pencabulan Anak Lamban, Anggota DPRD Jember akan Klarifikasi Kapolres
Karena tertekan, korban akhirnya menceritakan kelakuan bejat ayah tirinya kepada ibu kandungnya. Kemudian, berlanjut ke laporan polisi.
“Setelah menerima laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan para saksi serta mengumpulkan alat bukti hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Dimas menjelaskan, tersangka ditangkap di tempat kerjanya di Jatirogo pada 2 Juli 2025. Saat ini, tersangka telah ditahan di mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
Dalam menangani perkara ini, aparat kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya pakaian korban.