Senin, 21 February 2022 09:40 UTC
BELAJAR DI TERAS. Siswa PAUD Cerdik Ceria dan TK PKK Tunas Muda I di Desa Maron Kidul, Kec. Maron, Kab. Probolinggo, belajar di teras ketika ruang kelas disegel pemilik lahan, Senin, 21 Februari 2022. Foto: Polsek Maron
JATIMNET.COM, Probolinggo – Gara-gara ruang belajar mengajar disegel pemilik tanah, sebanyak 83 siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) di Kabupaten Probolinggo terpaksa melakukan kegiatan belajar mengajar di teras sekolah.
Mereka merupakan siswa PAUD Cerdik Ceria dan TK PKK Tunas Muda I yang ada di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Kondisi tersebut mengganggu aktifitas kegiatan belajar para siswa.
Kepala sekolah TK PKK Tunas Muda I, Supiyati Ningsih, mengatakan disegelnya ruang belajar siswa diketahui pada Minggu 20 Februari 2022, setelah salah seorang wali murid menyampaikan kepada dirinya.
Menurut informasi yang diterimanya, penyegelan ruang sekolah dilakukan oleh pemilik tanah, yakni Munawi. Namun Supiyati mengaku tidak tahu penyebab sekolah disegel. Pintu ruang kelas disegel dengan cara dipalang dengan batang bambu.
BACA JUGA: Wakil Bupati Mojokerto Perbaiki Sekolah Rusak dari Dana Pribadi
"Tanah yang ditempati sekolah di sini memang tanah hibah. Pemiliknya menghibahkan tanah seluas 180 meter persegi tersebut pada 2011 silam kepada Pemerintah Desa Maron Kidul," katanya, Senin, 21 Februari 2022.
Disamping itu, Supiyati menyebut jika penyerahan tanah hibah oleh pemilik kepada pemerintah Desa lewat PNPM-MP dan sudah ada surat penyerahannya.
“Kami tetap berupaya mengajar para siswa, meski pada akhirnya hanya beralaskan lantai," tuturnya.
Menurut informasi yang dihimpun, penyegelan dilakukan karena adanya ketersinggungan pemilik tanah, Munawi, diduga karena setiap ada kegiatan musyawarah sekolah, yang bersangkutan tidak pernah diundang.
Penjabat Kepala Desa Maron Kidul Sugianto membenarkan jika status tanah PAUD dan TK PKK Tunas Muda masih atas nama Munawi. Munawi menyetujui jika lahannya digunakan pembangunan gedung sekolah pada 2011 silam.
BACA JUGA: Kota Probolinggo Mulai Terapkan Program Sekolah Penggerak
"Di sini pemilik merasa tersinggung karena setiap kali ada musyawarah sekolah, rencana renovasi bangunan ataupun hal lainnya tidak pernah dilibatkan," kata Sugianto.
Sementara pasca adanya penyegelan ruang sekolah, pada Senin siang, pihak desa bersama kecamatan disaksikan Polsek Maron melakukan mediasi dengan pemilik lahan di Balai Desa Maron Kidul.
Hasilnya, terjadi kesepakatan ruang sekolah kembali dibuka dan pemilik lahan bakal membantu renovasi PAUD Cerdik Ceria. Selain itu, setelah renovasi selesai, bakal dibuatkan pernyataan baru agar nanti status tanah lebih jelas.
Kapolsek Maron Iptu Samiran menegaskan penyegelan bangunan sekolah tersebut tidak ada kaitannya dengan Pilkades. Menurut Samiran, pemilik sebenarnya menyadari pentingnya sebuah pendidikan.
"Alhamdulillah bangunan sekolah sudah bisa dibuka lagi. Dimana para siswa bisa belajar di sekolahnya kembali," kata Samiran.
