Senin, 28 November 2022 07:40 UTC
PEMBUNUHAN. Jasad Suto korban pembacokan dievakuasi setelah ditemukan di areal Kebun Balsa, Desa Wonosari, Kec. Kuripan, Kab. Probolinggo, Sabtu, 26 November 2022. Foto: Repro.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Alim, 28 tahun, warga Desa Wonosari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, nekat membacok Suto Efferi, 30 tahun, hingga tewas karena terpergok berselingkuh dengan istri Alim.
Tak kurang dari 24 jam, petugas kepolisian akhirnya bisa menangkap pelaku. Usai ditangkap, petugas menggelandang pelaku ke Mapolres Probolinggo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan terungkapnya aksi pembunuhan oleh pelaku berawal dari laporan penemuan mayat di areal Kebun Balsa, Desa Wonosari, Kecamatan Kuripan, Sabtu, 26 November 2022.
BACA JUGA: Tiga Warga Probolinggo Jadi Korban Pembacokan Orang Tidak Dikenal
Mendapati laporan itu, petugas kepolisian mendatangi lokasi dan menggelar olah tempat kejadian peristiwa. Setelah diselidiki, dugaan pelaku pembunuhan mengarah kepada Alim yang masih bertetangga dengan korban.
"Hasil penelusuran anggota, dugaan motifnya adalah masalah asmara dan pelakunya mengarah kepada Alim," kata Arsya, Senin, 28 November 2022.
Arsya menyampaikan petugas mencurigai Alim sebagai pelakunya lantaran yang bersangkutan dalam beberapa hari terakhir pulang ke rumahnya setelah bekerja di Kalimantan.
"Jadi, pelaku mendapat kabar kalau istrinya ada main dengan korban. Mendengar itu, pelaku lalu pulang tanpa mengabarkan kepada istrinya," tutur Arsya.
Tiba di kampung halaman, pelaku lantas mencari informasi perihal kabar tak sedap tersebut. Setelah ditelusuri, dugaan perselingkuhan itu benar adanya.
"Informasi yang kami terima, korban keluar rumah pada Jumat, 25 November 2022 lalu. Di mana sewaktu berpamitan ke istrinya, korban membawa sebilah parang yang bakal digunakan mencari rumput," kata Arsya.
BACA JUGA: Tak Terima Dituduh Beristri Lagi, Pria di Probolinggo Ancam Bunuh Kakak Ipar Pakai Clurit
Pelaku kemudian mencegat korban yang kesehariannya sebagai tukang ojek tersebut. Tak cukup itu, pelaku yang kalap kemudian membacok korban dengan sebilah celurit.
Korban kemudian tewas dan jasadnya ditemukan warga keesokan harinya di areal Perkebunan Balsa, Desa Wonosari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Sewaktu ditanya petugas terkait aksinya, Alim mengakui perbuatannya dan tidak merasa menyesal karena pelaku sakit hati setelah mengetahui istrinya berselingkuh dengan korban.
"Tak kastah sekaleh pak, pokok mareh epeddeng bik engkok. (Tidak menyesal, Pak, karena sudah saya sabet dengan celurit)," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.