Selasa, 04 May 2021 23:00 UTC
Kantor Pengadilan Agama (PA) Kraksaan Klas 1 B, Kabupaten Probolinggo. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Sejak April hingga 4 Mei 2021, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mencatat telah ada 186 perkara perceraian yang telah diputuskan.
Perkara tersebut meliputi 72 perkara suami mengajukan cerai talak terhadap istrinya dan 114 lainnya perkara cerai gugat yang diajukan istri terhadap suaminya.
Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, Syaifuddin, mengatakan penyebab terjadinya perceraian didominasi karena faktor ekonomi.
Data tersebut terhitung atas perkara yang diterima sejak bulan April 2021 dan perkara yang tersisa di bulan Maret lalu.
BACA JUGA: Pandemi, Angka Perceraian di Ponorogo Tinggi Mencapai 1.769 Gugatan
"Jadi perceraian karena faktor ekonomi ada sebanyak 141 perkara," kata Syaifuddin saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Mei 2021.
Untuk penyebab perceraian paling banyak kedua, yakni sebanyak 50 perkara, yang disebabkan karena pertengkaran secara terus menerus antara suami dan istri dan tak mampu diselesaikan.
Kemudian di urutan ketiga, sebanyak enam perkara perceraian disebabkan adanya salah satu pihak baik dari suami atau istri yang meninggalkan pasangannya.
BACA JUGA: Pandemi, Perceraian dan Pernikahan Anak Meningkat
Sementara perkara perceraian disebabkan faktor kekerasan dalam rumah tangga ada sebanyak dua perkara. Lalu perceraian disebabkan adanya kawin paksa sebanyak satu perkara.
Terkait perkara perceraian karena faktor perselingkuhan, Syaifuddin menyampaikan pada April 2021 hingga 4 Mei 2021 tidak ditemukan.
Termasuk karena perkara lainnya, semisal karena mabuk, judi, dihukum penjara, cacat badan, dan poligami. Semuanya tidak menjadi penyebab perkara perceraian di bulan April.
"Kami kembali mengimbau agar setiap pasangan suami istri yang hendak mengajukan cerai untuk berpikir kembali akan niatnya. Apabila memang ada masalah diharapkan diselesaikan secara baik-baik," katanya.
