Pandemi, Angka Perceraian di Ponorogo Tinggi Mencapai 1.769 Gugatan
Tercatat 1320 Istri Ajukan Cerai Kepada Suaminya

Reporter
SatriaRabu, 20 Januari 2021 - 04:40
Editor
Bruriy Susanto
Ilustrasi: Pixabay.com
JATIMNET.COM, Ponorogo – Angka perceraian di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Ponorogo sangat tinggi. Totalnya 1.769 pasangan suami istri telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Ponorogo, sepanjang tahun 2020.
Menariknya, gugatan cerai yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo banyak dilakukan istri yang mengajukan, yakni 1.320 gugatan. Sedangkan 449 istri dicerai oleh suaminya.
Angka ini jika di rata-rata dalam satu hari ada 5 orang janda dan duda baru di Ponorogo. Namun angka ini jauh menurun dibandingkan dengan 2019 yang mana angka perceraian tembus di angka 2069 kasus.
“Angka cerai di Ponorogo masih tetap tinggi, salah satu faktor yang mendominasi adalah kekurangan makan,” kata Humas PA Ponorogo Misnan, Rabu 20 Januari 2021.
BACA JUGA: Pandemi, Perceraian dan Pernikahan Anak Meningkat
Sehingga perkara cerai gugat lebih mendominasi dibandingkan cerai talak. Dimana faktor ekonomi menjadi faktor utama dalam kasus perceraian di Ponorogo. Terlebih dimasa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini banyak kepala keluarga yang kesulitan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
“Mungkin tidak bisa leluasa mencari nafkah sehingga muncul persengketaan tersebut,” ujar Misnan.
Sedangkan untuk usia pasangan yang mengajukan perceraian menurut Misnan kebanyakan masih dalam usia produktif, antara usia 30 sampai dengan 40 tahun. “Meskipun ada juga beberapa kasus yang usianya berada dibawah usia 30 tahun,” ucap Misnan.
Sementara dari data yang dihimpun PA Ponorogo sepanjang 2020 selain perceraian ada beberapa perkara dalam perkawinan, seperti satu perkara izin Poligami, satu perkara pembatalan perkawinan, tiga perkara harta bersama, 36 perkara perwakilan, 18 perkara perwakilan anak, 19 perkara isbat nikah, dan 236 dispensasi perkawinan.