
Reporter
Rochman AriefSenin, 13 Mei 2019 - 06:34
Editor
Rochman Arief
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan mengaku kembali dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal seleksi jabatan di Kementerian Agama.
KPK memeriksa Nur Kholis sebagai saksi untuk dua tersangka Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diperiksa dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.
“Ya, terkait panitia seleksi, kemarin hari Selasa 7 Mei, kami semua juga dipanggil. Saya, kemudian sekretaris pansel, juga anggota pansel dipanggil memberikan keterangan, rupanya ada yang perlu dikonfirmasi, saya dipanggil hari ini," kata Nur Kholis usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin 13 Mei 2019.
Sebelumnya, KPK pada Selasa 7 Mei 2019, juga sudah memeriksa Nur Kholis yang juga Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama, bersama tiga saksi lainnya.
BACA JUGA: Terima Uang Rp 10 Juta, Ini Kata Menag
Mereka adalah Sekretaris Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Abdurrahman Mas'ud, anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Khasan Effendy dan Karo Kepegawaian Kemenag Ahmadi.
Namun, Nur Kholis mengaku bahwa dalam pemeriksaan tersebut tidak dikonfirmasi oleh penyidik KPK soal peranan dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin maupun Romahurmuziy alias Rommy, sebagai salah satu tersangka dalam suap pengisian jabatan di Kemenag itu.
“Tidak, dalam BAP saya yang sebelumnya dikonfirmasi dengan BAP dari panitia-panitia pelaksana karena kan ada dua ranah yang berbeda antara panitia seleksi dengan panitia pelaksana,” ucap Nur Kholis.
Oleh karena itu, kata dia, pemeriksaan kali ini hanya melengkapi keterangan yang telah diberikan sebelumnya saat diperiksa sebelumnya.
BACA JUGA: KPK Nyatakan Rommy Mengeluh Sakit
“Pada 7 Mei kami dipanggil berempat, mungkin masih ada keterangan yang masih belum sinkron atau mungkin ada yang berbeda, sehingga saya pagi ini dipanggil untuk memberikan keterangan," tuturnya.
Ia pun juga enggan menjelaskan lebih lanjut saat dikonfirmasi sejauh mana peran dari Menteri Agama dalam seleksi jabatan tersebut.
“Itu ranahnya penyidik KPK-lah. Kalau pansel ini kan memang pekerjaannya sesuai SOP, menyajikan hasil kemudian wewenang untuk memilih sepenuhnya ada di pimpinan (Menag)," kata dia.
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Nur Kholis pada 27 Maret 2019 lalu. Saat itu, Nur Kholis mengakui dikonfirmasi lembaga antirasuah itu soal alur seleksi jabatan di Kementerian Agama Tahun 2019. (ant)