Jumat, 01 November 2019 08:17 UTC
Nadlif, Plh Sekda Gresik saat ditemui di kantornya. Foto:Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik-Bupati Gresik akhirnya memberikan kewenangan kepada Nadlif sebagai Pelaksana Harian (Plh) tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik menggantikan Andhy Hendro Wijaya yang tak ngantor sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik.
Andhy diketahui sudah tiga pekan meninggalkan pekerjaannya. Ia ditetapkan sebagai tersangka mengikuti pengembangan kasus dengan terdakwa M. Mukhtar yang tertangkap tangan di BPPKAD Gresik, 15 Januari 2019.
"Per tanggal 31 Oktober kemarin, saya yang ditujuk Pak Bupati menjadi Pelaksana Harian (Plh). Tidak lain untuk menyelesaikan tugas-tugas harian Sekda," terang Nadlif saat di konfirmasi, Jumat 1 November 2019.
BACA JUGA: Sekda Gresik Ajukan Praperadilan Terkait Penetapannya sebagai Tersangka Korupsi BPPKAD
Nadlif menambahkan, bahwa sudah ada peringatan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait ketidakhadirannya di kantor.
"Ya benar, peringatan itu agar supaya Pak Sekda (Andhy Hendro Wijaya ) segera aktif kembali," tukas Nadlif yang juga menjabat kepala Badan Kepegawaian Daerah Gresik.
Absennya Andhy berdampak pada terganggungnya sejumlah pekerjaan di Pemkab Gresik. Salah satunya, menyebabkan mutasi ratusan pejabat eselon IV, III, dan II di lingkup Pemkab Gresik pada bulan Oktober kemarin batal.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Sekda Kabupaten Gresik Tak Ngantor Sepekan
Sebelumnya Kejari Gresik menetapkan Andhy sebagai tersangka dan menjeratnya menggunakan Pasal 12 huruf e, f, UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka itu setelah kejari melayangkan empat kali pemanggilan terhadap Andhy yang tidak pernah datang.
Andhy ditetapkan tersangka dalam pengembangan perkara potongan jasa insentif pegawai BPPKAD Gresik.
