Sabtu, 05 June 2021 23:00 UTC
Peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia yang digelar di Tempat Pembungan Akhir (TPA) Pakusari.
JATIMNET.COM, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sampah untuk kemudian diajukan dan dibahas bersama DPRD.
Saat ini, Raperda sampah itu sedang disusun draftnya oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember. Sebelumnya, Jember sudah beberapa kali disorot oleh Pemprov Jatim karena menjadi satu-satunya daerah di Jatim yang belum memiliki Perda Sampah.
Salah satu poin penting dalam rancangan Perda Sampah tersebut adalah kewajiban pemilahan sampah oleh seluruh komponen masyarakat.
“Jadi memang harus ada pemilahan sampah dari rumah tangga. Jadi kalau tidak dipilah akan ada punishment atau hukuman, seperti misalnya sampahnya tidak akan kita angkut,” ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember, Eko Heru Sunarso di sela-sela menghadiri Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari pada Sabtu 5 Juni 2021.
Baca Juga: Pemprov Jatim: Bupati Jember Tidak Punya Minat Pada Program Lingkungan Hidup
Setiap rumah tangga atau instansi di Jember, nantinya wajib memisahkan antara sampah organik dan anorganik di tempat sampah yang berbeda. Selain untuk memudahkan petugas memilah sampah, aturan itu juga untuk mencegah penumpukan sampah di tempat pembuangan samentara (TPS) atau Transfer Depo Sampah.
Melalui Perda Sampah, DLH Jember juga akan mempertegas alur pembuangan sampah. “Seperti Transfer depo yang ada di Jalan Imam Bonjol Kaliwates (dekat MAN 1 Jember), itu sampahnya menggunung, sudah seperti Tempat Pembuangan Akhir. Padahal, fungsi Transfer Depo sampah mestinya hanya sebagai tempat pembuangan sementara. Nanti akan kita benahi semua,” ujar Heru.
Selain itu, Perda Sampah rencananya akan memberikan sanksi yang lebih tegas untuk mereka yang membuang sampah sembarangan, seperti buang sampah ke sungai. “Selama ini memang belum ada sanksi yang tegas untuk pembuangan sampah di sungai,” papar Heru.
Baca Juga: Dianggap Tidak Netral dan Tuduh Gubernur, Plt Bupati Jember Jatuhkan Sanksi 4 ASN
DLH Jember mencatat, total produksi sampah di Jember mencapai 800 ton per hari. Dari jumlah tersebut, diperkirakan baru sekitar 180 hingga 200 ton sampah per hari yang dibuang ke TPA Pakusari dan 7 TPA lain di Jember. “Yang 600 ton sampah sisanya setiap hari masih di buang secara liar oleh warga. Ini akan menjadi perhatian kita semua,” tutur Heru.
Sebelumnya, pada Desember 2020, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur menyoroti Pemkab Jember karena menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Jatim yang tidak memiliki Perda Sampah.
Padahal, Dinas LH Jatim sudah sejak tahun 2015, sering mengingatkan Pemkab Jember untuk segera membuat Perda Sampah. Namun hingga tahun 2020, peringatan itu selalu diabaikan oleh bupati Jember saat itu, dr Faida.