Logo

Dianggap Tidak Netral dan Tuduh Gubernur, Plt Bupati Jember Jatuhkan Sanksi 4 ASN

Reporter:,Editor:

Rabu, 02 December 2020 08:20 UTC

Dianggap Tidak Netral dan Tuduh Gubernur, Plt Bupati Jember Jatuhkan Sanksi 4 ASN

Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief (kiri) bersama Sekda Mirfano (kanan)

JATIMNET.COM, Jember - Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief akhirnya benar-benar menjatuhkan sanksi untuk empat ASN yang bermasalah. Empat ASN tersebut terdiri dari 3 camat yang dijatuhi sanksi karena melanggar netralitas, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappekab) yang dihukum karena menuduh gubernur Jawa Timur, Khofifah menghambat APBD Jember. 

Surat penjatuhan sanksi itu disebut telah ditandatangani oleh Muqit. "Iya benar, sudah saya tandatangani," ujar Muqit saat dikonfirmasi pada Rabu 2 Desember 2020. 

Tiga camat itu, sebelumnya dijatuhi sanksi tingkat sedang atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi itu berdasarkan putusan Bawaslu Jember yang menyatakan, ketiganya terbukti bersalah karena mengarahkan warganya untuk mendukung kandidat petahana bupati Jember (non aktif), dr Faida. 

Adapun Achmad Imam Fauzi dijatuhi sanksi atas rekomendasi Inspektorat Pemprov Jatim. Sanksi untuk Fauzi tergolong tingkat berat, yakni turun pangkat kepegawaian satu tingkat lebih rendan dan selama tiga tahun tidak bisa naik. Jika itu terjadi, Fauzi akan kehilangan jabaran Kepala Bappekab.

BACA JUGA: ASN Meninggal akibat Covid-19, Pemkab Jember Gelar Tes Usap Massal

Sebab, pangkatnya  sudah tidak memenuhi syarat. Terkait detail sanksi, Muqit enggan menjelaskan. "Detailnya saya tidak hapal. Silakan tanya ke Pak Sekda," jawab Muqit. 

Bentuk sanksi untuk tiga camat memang belum pasti. Dari KASN, memberikan tiga opsi sanksi tingkat sedang. Yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Belum diketahui sanksi mana yang dipilih untuk ketiga camat tersebut. 

Muqir mengaku, sudah berupaya semaksimal mungkin, agar bisa memberikan sanksi yang lebih ringan kepada 4 ASN tersebut. Namun upaya itu tidak berhasil. 

"Ya kita ini kan keluarga besar. Kita sudah berusaha (untuk meringankan sanksi). Tapi belum bisa. Sehingga sanksi dijatuhkan sesuai rekomendasi (KASN dan Pemprov)," pungkas Muqit.