Logo

Sebulan Tak Bisa Jualan, PKL Dinoyo Tagih Janji Camat Tegalsari

Reporter:,Editor:

Kamis, 19 September 2019 08:38 UTC

Sebulan Tak Bisa Jualan, PKL Dinoyo Tagih Janji Camat Tegalsari

PKL. Puluhan PKL Dinoyo menagih janji solusi untuk berjualan . Foto: Khoirotul Lathifiyah

JATIMNET.COM, Surabaya – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pedestrian Jalan Dinoyo datangi Kantor Kecamatan Tegalsari untuk menagih janji solusi penertiban yang diberikan Camat Tegalsari, Kanti Budiarti, dua bulan lalu. 

Dengan membawa beragam tulisan dan keranda, mereka menuntut agar pihak kecamatan membina PKL untuk berjualan, bukan malah membinasakan. 

“Kami semua menagih janji Camat Tegalsari, meminta solusi, minta dibina, bukan dibinasakan,” teriak sejumlah massa saat aksi.

Wakil RW Dinoyo, Keputran, Tegalsari Surabaya, Muhammad Basori, mengatakan selama lebih dari satu bulan PKL tidak bisa berjualan.

BACA JUGA: PKL di Pasar Kembang Keberatan Direlokasi ke Pasar Kupang

“Kami digantung, akhirnya kami demo aksi untuk menagih janji Bu Camat memberikan tempat, minta solusi,” kata Basori saat diwawancarai di Kantor Kecamatan Jalan Tegalsari, Dinoyo Surabaya, Kamis 19 September 2019.

Ia menyampaikan sebanyak 21 PKL yang sudah berjualan bertahun-tahun ini secara bergantian, dengan tiga shift, yakni pagi, siang, dan juga malam. Bahkan, sejumlah PKL tersebut pun merupakan warga Dinoyo.

Basori mengungkapkan pihaknya menyetujui tindakan Camat Tegalsari dalam menerapkan peraturan daerah terkait fungsi jalan dan pedestrian. Tapi PKL meminta solusi dan pembinaan agar diberikan tempat untuk berjualan.

“Kami ingin tetap berjualan di sana, atau dibuatkan sentra PKL di kawasan tersebut,” kata dia.

BACA JUGA: Seperti ini Penerapan Single Cashier di Sentra PKL

Dari hasil aksi tersebut, Basori menyampaikan pihaknya sudah melakukan audiensi dengan camat dan Wakapolsek Tegalsari. 

“Tapi solusinya tidak masuk akal. PKL akan ditempatkan di Sentra Jambangan, kan sepi. Kan lucu  wong penghasilan cuman Rp 100 ribu. Transport, waktu untuk ke sana, itu pun belum tentu laku,” katanya. 

Selama ini PKL berjualan dengan sistem bongkar pasang, kata Basori, sehingga ketika ada kegiatan para PKL tidak berjualan.

Ia juga menyayangkan penindakan penertiban ini hanya dilakukan pada PKL Dinoyo. Padahal PKL yang berada di Jalan Kedungdoro saat malam hari tidak dilarang, dan diperbolehkan berjualan di malam hari.

BACA JUGA: Pemkot Akan Terapkan Single Cashier di 24 Sentra PKL

“Kalau ngomong hukum, itu ya melanggar, tidak ada alasan boleh kalau jam tertentu. Itu namanya tebang pilih dalam menindak,” katanya.

Sedangkan, Camat Tegalsari Kanti Budiarti mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penertiban dan mengembalikan fungsi fasilitas umum secara bertahap. Salah satunya 21 PKL yang berjualan di Jalan Dinoyo.

“Bahkan setelah penertiban dua bulan lalu, jalan tersebut sudah ditanami beberapa tanaman. Dan dikembalikan sebagai fungsi pedestrian,” kata Kanti.

Setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi, Kanti memberikan solusi pada PKL dengan merekomendasikan mendaftar di Sentra PKL Semolowaru yang tersedia lima stan, Sentra Jambangan sebanyak 15 stan, dan Sentra Menanggal sebanyak tujuh stan. 

BACA JUGA: Komisi B Mediasi PKL di Taman Simpang dengan Hotel dan Warga

“Solusi ini dibuat karena di Tegalsari belum ada sentra PKL,” katanya.

Ia menyampaikan agar para PKL bisa menerima solusi yang diberikannya. Nantinya setelah menempati sentra, para PKL akan mendapatkan pembinaan dari dinas koperasi.

Dengan beberapa alternatif tersebut, PKL bisa memilih tempatnya berjualan. “Mereka (PKL) harus mau berubah, kami ini kan fasum itu dikembalikan fungsinya, hanya mereka mau ditata apa engga,” katanya.

Kanti berharap semua warga, khususnya PKL yang berjualan di pedestrian atau di bahu jalan bisa menempati pasar atau sentra yang disediakan pemkot. Upaya tersebut dilakukan dengan alasan adanya surat edaran dari pemkot untuk mengembalikan fungsi saluran.

BACA JUGA: Setelah Dilarang, 16 PKL Kembali Diizinkan Berjualan di KBS 

“Saya memohon kerja sama dengan RT RW agar menjaga lingkungan dengan relokasi, pembersihan saluran, mengurangi genangan banjir,” kata Kanti.