Jumat, 11 October 2019 09:52 UTC
UNGKAP KASUS. Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menggelar pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Mapolres Gresik, Jumat 11 Oktober 2019. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Kepolisian Resor Gresik menggelar ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di halaman mapolres, Jumat 11 Oktober 2019.
Dalam gelar ungkap kasus tersebut, Polres Gresik menyebut telah menangkap 18 tersangka dari 10 kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan yang diungkap.
Dari 18 tersangka, petugas mengamankan lima orang pengedar, 11 tersangka sebagai pengguna, serta dua tersangka lainnya pemakai pil dobel L.
BACA JUGA: DPRD Gresik Akan Intervensi Pengelolaan Persegres
Dari 10 kasus yang diungkap Polres Gresik, kasus yang menonjol adalah peredaran sabu-sabu di kafe-kafe yang marak berdiri di wilayah Kabupaten Gresik. Penangkapan sendiri banyak didominasi jajaran Polsek Menganti.
"Satu terangka berinisial MA (Maya) diamankan disebuah kafe di wilayah Gresik Kota. Modusnya, pramusaji menjual sabu-sabu ke pelanggan kafe," ungkap Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo.
Menurut Kusworo, madus baru yang ditemukan petugas adalah dengan menyembunyikan sabu-sabu di dalam karet stang motor yang sempat membuat petugas kesulitan saat mencari barang bukti sabu-sabu.
BACA JUGA: Polres Gresik dan BKSDA Jatim Amankan Satwa Dilindungi Asal Sumatra
"Sebagai barang bukti, puluhan paket sabu-sabu yang dibungkus klip plastik dengan total 7,73 gram. Untuk jenis pil dobel L sebanyak 38 butir. Serta alat hisap, timbangan elektrik dan sejumlah handphone" kata Kusworo.
Kepada 16 orang tersangka kasus sabu-sabu, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika. Sedangkan dua tersangka yang kedapatan mengonsumsi pil dobel L dijerat dengan pasal 196 dan/atau pasal 197 UU RI No. 36 Th. 2009 tentang kesehatan.
"Ancamannya minimal empat tahun dan maksimal 10 tahun penjara," katanya.
