Logo

Sebelum Ditemukan Tewas Membusuk, Korban Diracun dan Ditusuk oleh Istri Sirinya

Reporter:,Editor:

Kamis, 26 June 2025 10:00 UTC

Sebelum Ditemukan Tewas Membusuk, Korban Diracun dan Ditusuk oleh Istri Sirinya

Seorang perempuan yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap suaminya dengan cara diracun diamankan di Mapolres Jombang. Foto: Taufiqur Rachman

JATIMNET.COM, Jombang – Aparat Polres Jombang akhirnya menguak misteri di balik penemuan sesosok mayat pria di kamar sebuah rumah kontrakan yang masuk wilayah Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Rabu pagi, 25 Juni 2025.

Korban bernama Lukman Haqim (44) warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang ini tewas setelah diracun oleh istri sirinya, Fauziah Priati Ningsih binti Abdul Raji (47), warga Dusun Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang.

Kasus ini terungkap setelah mayat korban ditemukan dalam keadaan membusuk. Rentang waktu antara kejadian pembunuhan dengan penemuan mayat sekitar 42 hari. Pada saat hampir bersamaan, terduga pelaku menyerahkan diri ke polisi.

BACA: Mayat yang Ditemukan Membusuk di Jombang Diduga Korban Pembunuhan

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan motif dugaan pembunuhan ini karena Fauziah atau pelaku merasa sakit hati. Sebab, ia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara terus menerus.

"Pelaku dengan korban ini sudah menikah siri dari tahun 2014. Selama 5 tahun tepatnya 2019 korban dan pelaku sudah ada kerenggangan keluarga yang memicu tindak kekerasan tersebut," ungkap AKP Margono dalam pers rilis di Mapolres Jombang, Kamis, 26 Juni 2025.

Ketidakharmonisan itu memicu aksi pembunuhan pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Namun, kejadian ini baru terungkap lebih dari sebulan atau pada Rabu, 25 Juni 2025.

Korban ditemukan sudah tak bernyawa di rumah kontrakan dengan kondisi yang sudah tidak bisa dikenali.

 

REPORTER : TAUFIQUR RACHMAN 

"Pembunuhan bermula dari pemberian botol air minum oleh pelaku kepada korban. Air di dalam botol itu sudah dicampuri dengan racun potas sebanyak empat butir dan kemudian dikocok agar tidak terlihat,“ jelas Margono.

BACA: Kisah Wanita Selamat dari Upaya Pembunuhan Pacarnya di Pacet Mojokerto

Setelah diracun, korban masih ditikam dengan pisau dapur di bagian dada kanan hingga dua kali oleh pelaku.

"Pelaku memukul belakang kepala korban dengan balok kayu berukuran 4 x 6 sentimeter dengan panjang 1 meter dan menghantam wajah korban berkali-kali," imbuhnya.

Guna menutupi aksi kejinya itu, pelaku menutup korban dengan bantal dan tikar. Namun, beberapa hari kemudian, istri siri korban menyerahkan diri kepada polisi karena diduga dihantui rasa bersalah.

"Dia (Fauziah) merasa menyesal dan takut, karena dia menyadari pasti aksinya suatu saat juga akan terungkap. Sehingga dengan sadar, dia datang ke Polres dan dia menyampaikan apa yang telah dilakukan," tungkasnya.

Dalam kasus ini, Margono menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku di tempat kejadian perara (TKP).

Polisi juga sudah mengantongi hasil autopsi yang menunjukkan luka tusuk di dada serta luka memar di kepala.

"Atas perbuatannya, istri siri korban dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," pungkas Margono.