Senin, 09 March 2020 08:30 UTC
HOAKS: Seorang ibu rumah tangga, warga Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Jawa Timur ditangkap polisi. Lantaran memberikan informasi hoaks mengenai virus Corona
JATIMNET.COM, Surabaya - MF, berusia 27 tahun, warga Wonokusumo, Kecamatan Semampir tidak bisa berbuat banyak dan berkata ketika dihadirkan di depan media. Pasalnya, dia ditangkap anggota dari unit Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, setelah memberikan informasi hoaks atau berita bohong.
Informasi bohong itu sudah menyebar luas di akun media sosial, terutama linimasa Facebook mengenai adanya virus Corona atau COVID-19 telah tiba di rumah sakit. Padahal itu adalah hoaks yang tidak jelas sumbernya, akibatnya kini harus berurusan dengan polisi.
"Tersangka ini ditangkap karena memberikan informasi berita bohong atau hoaks, sehingga membuat meresahkan masyarakat, terutama Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin 9 Maret 2020.
BACA JUGA: Marak Isu Penculikan, Warga Diimbau Waspada dan Tidak Termakan Hoaks
Berita bohong itu, kata Truno panggilan akrabnya, tersangka menggunakan nama akun "Dilla" di media sosial Facebook, menyebarkan foto mengenai seorang pasien yang terlihat jelas di rumah sakit. Hal yang meresahkan adalah mengenai caption dari fotonya.
"Fotonya itu diberi caption Pasien virus corona sudah ada di RSUD SOETOMO sby. Smoga kita smua sllu dlm lindungan Allah. Dan sllu jaga kesehatan dolor2," katanya.
Mengenai hal tersebut, tersangka MF mengaku kalau dirinya mendapat informasi itu secara berantai berawal dari grup WhatsApp wali murid yang juga sudah ada caption fotonya. Ia pun melanjutkan postingan itu ke Facebook untuk di unggah. "Fotonya saya unggah dan posting di facebook saya dengan nama akun Dilla," aku tersangka.
BACA JUGA: Kasus Hoaks Perselingkuhan Nella Kharisma Diperiksa Penydik Polisi
Atas perbuatannya yang dilakukannya, MF mengaku minta maaf kepada seluruh masyarakat luas, khususnya Surabaya dan Jawa Timur. "Saya minta maaf, dan mengakui apa yang saya lakukan salah karena memberikan informasi bohong dan membuat masyarakat resah," katanya.
Memberikan informasi bohong dan menyebar luaskan ke media sosial, polisi menjerat tersangka MF dengan Undang Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana dan UU ITE.