Kamis, 24 December 2020 10:00 UTC
PENGHUNI PENJARA: Suasana narapidana atau sekarang lebih dikenal Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Mojokerto. Foto: Dokumen
JATIMNET.COM, Surabaya - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jawa Timur memberikan remisi kepada 370 narapidana di Hari Raya Natal 2020. Dari jumlah itu dua diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono mengatakan, seluruh narapidana yang mendapatkan remisi Natal itu tersebar di 35 Lapas/ Rutan di seluruh Jatim. Mereka yang mendapatkan resmisi adalah narapidana beragama Nasrani.
Soal lama remisi yang didapatkan, Krismono menyebut bervariasi. Sesuai dengan persyaratan administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan. Terhitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2020 ini.
"Remisi yang diberikan paling lama 2 Bulan dan paling rendah 15 hari," ujar Krismono dalam siaran persnya, Kamis 24 Desember 2020.
BACA JUGA: Petugas Rutan Ponorogo Gagalkan Penyelundupan Serbuk Diduga Pil Koplo
Selain Natal remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek. “Pemberian secara simbolis mungkin akan dilakukan beberapa lapas/ rutan,” kata dia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Hanibal mengatakan, dengan banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Lapas/Rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik.
Karena pemberian remisi ini sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik. "Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2020 ini kondisi Lapas/Rutan di Jatim relatif aman," kata Hanibal.
BACA JUGA: TPN Pembangunan ZI Lakukan Uji Petik Di Kanwil Kemenkumham Jatim
Pun demikian, ia menuturkan bahwa remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Melainkan sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. "Sehingga mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik," tandasnya.
Sekadar diketahui, besaran remisi yang didapatkan tergantung pada Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan.
Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Kemudian tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada Narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di Lapas/Rutan.