Kamis, 25 April 2019 09:58 UTC
DITUNDA. Salah satu terdakwa sakit mata menyebabkan majelis hakim menunda pembacaan vonis yang akan dilaksanakan pada 9 Mei 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Sidoarjo – Pembacaan vonis terhadap 12 mantan anggota DPRD Kota Malang ditunda pada 9 Mei 2019 mendatang. Penundaan ini tidak lepas dari salah satu mantan anggota DPRD Kota Malang, Sugiarto yang sakit dan segera menjalani operasi.
“Sidang ditunda dua minggu ke depan, sambil menunggu kesehatan terdakwa membaik," kata Hakim Ketua, Dede Suryaman sambil mengetuk palu sebagai penutup sidang dengan agenda pembacaan vonis, Kamis, 25 April 2019.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Burhanuddin mengaku tidak mempermasalahkan penundaan sidang dengan agenda pembacaan vonis. Ia menilai jika majelis hakim belum siap dalam vonis untuk 12 anggota DPRD Kota Malang.
BACA JUGA: Rendra Kresna Dituntut Delapan Tahun Penjara
“Kami sih tidak ada masalah jika harus ditunda. Kapan pun kami siap,” ucapnya.
Burhanuddin mengatakan jika saat ini hakim masih menyusun vonis untuk 12 mantan anggota DPRD Kota Malang. "Kami akan menunggu sampai hakim benar-benar sudah siap,” jelasnya.
Sebelumnya, 12 anggota DPRD Kota Malang dituntut berbeda-beda mulai dari empat tahun tiga bulan hingga enam tahun penjara oleh jaksa KPK. 12 terdakwa yang diduga terlibat korupsi yang disidangkan antara lain Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Haryanto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani, dan Een Ambarsari.
BACA JUGA: Wali Kota Pasuruan Nonaktif Dituntut Enam Tahun Penjara
Kasus ini diungkap KPK yang menetapkan 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Wali Kota Moch. Anton periode 2013-2018 dan kawan-kawan, dan dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014 hingga 2019.
Terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
