Logo

Satpol PP Mojokerto Temukan Kafe Jual Miras dan Karaoke saat Ramadan

Reporter:,Editor:

Senin, 01 April 2024 16:00 UTC

Satpol PP Mojokerto Temukan Kafe Jual Miras dan Karaoke saat Ramadan

Petugas Satpol PP menyita miras yang dijual di salah satu kafe di Kabupaten Mojokerto, Senin 1 April 2024. Foto: Satpol PP Kab. Mojokerto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto mendatangi beberapa tempat karaoke di empat kecamatan yang ada di Mojokerto. Hasilnya, petugas mendapati tempat karaoke yang buka di bulan suci Ramadan.

Kegiatan itu dilakukan Satpol PP pada Senin 1 April 2024 dan menyasar kafe yang menyediakan karaoke dan menjual minuman beralkohol tanpa izin di Kecamatan Mojosari, Kutorejo, Dlanggu, dan Puri.

Tak hanya jajaran Satpol PP, petugas gabungan dari Denpom V/2 Mojokerto, Polres Mojokerto juga turut diterjunkan untuk memantau kegiatan yang telah diatur Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata itu.

BACA: Polisi Ingatkan Titik Rawan Macet di Mojosari selama Mudik Lebaran

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan menjelaskan pihaknya mendatangi beberapa tempat hiburan malam yang ada di Mojokerto guna memberi rasa nyaman umat muslim saat bulan suci Ramadan.

"Kami memberikan sosialisasi Surat Keputusan Bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto terkait kegiatan tempat hiburan di bulan suci Ramadan," kata Zainul Rabu, 3 April 2024.

Kegiatan yang digelar sejak pukul 20.00 WIB hingga dini hari ini juga dilakukan dengan melakukan pengecekan perizinan yang dimiliki terutama izin penjualan minuman beralkohol.

BACA: Menjelang Lebaran, 500 Gram Ganja dan Ribuan Pil Koplo Dimusnahkan

"Tempat yang belum memiliki izin minuman beralkohol dilakukan pembinaan dan imbauan untuk segera mengurus izin," katanya.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti 28 botol miras ilegal berbagai jenis, bir, anggur, dan arak yang dijual bebas oleh pemilik kafe.

"Kita temukan minuman beralkohol pada toko yang menjual minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan izin," katanya.

Masih kata Zainul, pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap kafe yang masih nekat membuka usahanya hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri mendatang.