Selasa, 26 November 2019 12:36 UTC
DITERTIBKAN. Anggota Satpol PP Kota Mojokerto membawa gerobak yang tidak bertuan dan sejumlah barang dalam penertiban, Selasa 26 November 2019. Foto: Karina Norhadini.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sejumlah PKL harus merelakan gerobaknya diangkut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto karena berjualan di bahu jalan protokol.
Selain itu, pedagang makanan seperti mie ayam, bakso, pentol yang ada di Pasar Tanjung pun harus merelakan tabung elpijinya dieksekusi Satpol PP. Lilik, salah satu pedagang mie ayam yang setiap harinya berjualan di atas selokan di Pasar Tanjung.
Dia tak bisa berbuat banyak, saat petugas menyita tabung gas miliknya yang biasa digunakan untuk mencari nafkah keluarganya. “Ya mau bagaimana lagi, kalau diambil ya sudah, kami tau salah,” ungkapnya, Selasa 26 November 2019.
Sayangnya Lilik mengaku belum mendapat surat pemberitahuan akan adanya penertiban dari Satpol PP Kota Mojokerto.
BACA JUGA: Kantor PKB Mojokerto Dibobol Maling
“Ini baru pertama kalinya kami kena razia, dan tabung gas saya diambil. Tadinya tidak tahu akan ada razia, tidak ada surat atau imbauan sebelumnya. Tapi besok kami tetap berjualan lagilah,” terangnya pada Jatimnet.com sembari merapikan dagangannya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, mengatakan pihaknya sudah sering memberikan surat imbauan maupun peringatan tentang penertiban PKL yang berjualan di bahu jalan.
Utamanya pedagang yang berjualan di jalan protokol seperti Residence Pamuji, Surodinawan, Benteng Utara, Mpunala, Brawijaya, dan Majapahit.
“Sudah disosialisasikan kepada masyarakat agar tertib dalam berjualan, beberapa hari lalu kami juga sudah melayangkan surat peringatan ke PKL yang ada di jalan-jalan protocol,” terangnya.
BACA JUGA: Biarawati Juga Ikut Merayakan Festival Maulid Nabi di Mojokerto
Penertiban ini sengaja dilakukan untuk memulihkan bahu jalan yang beralih fungsi. Seharusnya bahu jalan digunakan untuk keadaan darurat. Banyaknya warga berjualan berakibat pembeli memarkir kendaraan sembarangan. Akibatnya lalu lintas menjadi terhambat.
Selanjutnya Satpol PP Kota Mojokerto melakukan pendataan beberapa barang yang dibawa dan melakukan pembinaan kepada PKL. Barang-barang tersebut menurutnya masih bisa diambil pemiliknya.
“Barang-barang yang diamankan tidak semuanya, hanya gerobak yang tidak ada orangnya, kompor, tabung gas, dan ada kasur. Barang itu bisa diambil, waktunya kurang lebih tiga hari setelah ada pembinaan,” tandasnya.
Razia PKL mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2013, tentang Ketertiban Umum, dan Permendagri No 41 Tahun 2012 tentang penataan PKL. Hal ini sengaja dilakukan, tak lain karena adanya peraturan yang sudah ditetapkan.