
Reporter
DiniKamis, 22 Februari 2024 - 04:00
Editor
Ishomuddin
Caption : Petugas melakukan monitoring terhadap reklame di Kota Mojokerto.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto melaksanakan pemantauan ketertiban perizinan di beberapa lokasi di Kota Mojokerto, Kamis, 22 Februari 2024.
Hasilnya, dari kegiatan yang digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB itu ditemukan reklame perusahaan pembiayaan kredit milik Bank Mandiri, Mandiri Tunas Finance, yang tidak memiliki izin alias bodong.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Trantib Satpol PP) Kota Mojokerto Fudi Harijanto mengatakan pihaknya memberikan tindakan berupa peringatan kepada pemilik reklame.
BACA: Tak Punya Izin, Reklame Mixue Disegel Satpol PP Kota Mojokerto
"Izin reklame tetap, sama izin materi belum ada (Mandiri Tunas Finance). Pelanggaran karena tak ada izin, termasuk izin kegiatan di sana," ujarnya.
Fudi menyebutkan hal ini melanggar pasal 4 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Acuannya Perwali Nomor 2 Tahun 2020 itu. Dilarang menyelenggarakan sebelum memiliki izin," kata Fudi.
Menyikapi hal itu, Satpol PP meminta pihak yang melanggar melakukan penandatanganan surat bermaterai dan segera mengurus izin materi reklame sesuai Perda yang berlaku.
BACA: Dianggap Melanggar Perda, Atribut Parpol di Mojokerto Ditertibkan, Satpol PP: Curi Start Berkampanye
"Karena kami dalam rangka monitoring ini tadi, jadi dari mereka kita minta tandatangan surat keterangan kesanggupan segera mengurus perizinan materi reklame," katanya.
Sementara itu, Kasi Informasi dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Durman Sihombing menjelaskan tak hanya reklame Mandiri Tunas Finance yang ditertibkan termasuk juga izin bangunan dan izin usaha. Ada reklame Pari Distro, reklame Toko Sepeda Listrik U Winfly, dan bangunan di Jalan Majapahit.
Lalu ada Cafe Bento di Jalan Kedungsari, tempat usaha Djemari (rumah pijat), dan pusat oleh-oleh Kanaiya di Jalan Empunala, serta Optik Yoga di Jalan Bhayangkara.
"Selain itu (Mandiri Tunas Finance), ada tujuh lokasi lainnya yang reklamenya juga tidak berizin, ada juga yang belum memiliki izin usaha, bahkan izin reklame dan bangunan juga ada yang tidak ada," katanya.