Rabu, 31 May 2023 07:40 UTC
Sebuah papan reklame dari dua toko waralaba internasional yang menawarkan minuman teh dan es krim segar "Mixue" di Kota Mojokerto disegel Satuan Polisi Paling Praja (Satpol PP)
JATIMNET.COM, Mojokerto - Sebuah papan reklame dari dua toko waralaba internasional yang menawarkan minuman teh dan es krim segar "Mixue" di Kota Mojokerto disegel Satuan Polisi Paling Praja (Satpol PP), Selasa 30 Mei 2023 kemarin siang.
Penyegelan dilakukan petugas Satpol PP lantaran kedua toko tersebut belum memiliki izin terkait reklame.
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Ganesh Kresnawan, saat dikonfirmasi mengatakan, kedua toko ini berada di Jalan Raya Ijen, Kecamatan Magersari, dan di Jalan Raya KH Usman, Kecamatan Prajurit Kulon.
"Jadi izin usaha dan penyelenggaraan reklame tidak ada. Pemilik maupun manajemen usaha sampai dengan siang hari ini kita tunggu belum ada (konfirmasi)," kata Ganesh, Rabu 31 Mei 2023 pagi.
Ganesh menjelaskan, sebelum melakukan penyegelan papan reklame di dua toko ice cream tersebut, anggotanya sudah melakukan sosialisasi penertiban.
"Yah sebenarnya seperti yang sudah-sudah kami lakukan (penyegelan), bahwasanya sebelum tindakan tegas kita sudah lakukan mediasi dan undang (ke kantor Satpol PP)," ucapnya.
Namun, hingga dua kali surat peringatan dilayangkan ke pemilik atau manajemen usaha tak kunjung diindahkan. Akhirnya petugas turun ke lokasi untuk melakukan penyegelan resmi papan reklame bertuliskan "Mixue".
"Kita datang ke lokasi untuk datang pembinaan. Tapi beberapa kali cara begitu tidak dihiraukan oleh pemilik atau manajemen, sehingga tetap kita akan melakukan tindakan tegas sampai yang bersangkutan datang," ujarnya.
Dipastikannya penyegelan hanya untuk reklame, dan aktivitas waralaba internasional yang sedang ramai berdiri disejumlah daerah itu tetap berlangsung. "Penyegelan hanya berlaku terhadap reklame, bukan tempat usaha. Jadi aktivitas gerai tetap boleh berjalan," ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemilik gerai diberi waktu tenggat 15 hari untuk menyelesaikan proses perizinan reklame. Jika tak dilakukan, satpol PP bakal membongkar paksa materi reklame tersebut.
"Dengan jatuh tempo 15 hari, jika Domino's tidak segera mengurus izin-izin sesuai SOP, maka satpol PP akan melaksanakan pembongkaran materi," pungkasnya.
Reporter: Hasan