Kamis, 25 September 2025 23:00 UTC
Petugas Satpol PP Kota Mojokerto menyegel papan reklame. Foto: Hasan.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama jajaran Forkopimda kembali menggelar operasi penertiban di sejumlah titik strategis di pusat kota, Kamis sore, 26 September 2025.
Sasaran dari operasi ini adalah beberapa papan reklame dan bangunan yang tidak memiliki izin resmi.
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Sutikno menjelaskan bahwa operasi kali ini menjadi langkah penting dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban kota.
“Hari ini tadi merupakan kegiatan penting kami penertiban reklame dan bangunan,” ujarnya.
Ia menyebutkan ada enam titik yang menjadi sasaran penertiban, dengan empat di antaranya merupakan papan reklame. Seluruhnya berada di jalur utama, mulai dari Jalan Gajah Mada, Jalan Pahlawan hingga Jalan Surodinawan Kota Mojokerto.
Menurut Sutikno, reklame-reklame yang disegel tersebut belum mengantongi izin resmi meski pihaknya sudah memberikan peringatan sebelumnya.
“Langkah-langkah preventif sudah pernah kita surati dan panggil (pihak pengusaha), tapi belum datang ke sini. Akhirnya kami lakukan penyegelan,” jelasnya.
BACA: Gempa M5,7 di Perairan Banyuwangi Terasa di Sebagian Jatim dan Bali
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyegelan ini bukanlah akhir dari proses. Namun, sebuah peringatan tegas agar para pengusaha segera mengurus legalitas reklamenya.
“Setelah disegel itu, tujuh hari dari pihak pengusaha yang punya reklame harus menyelesaikan perizinannya,” imbuhnya.
Dengan adanya tindakan ini, Satpol PP berharap para pemilik usaha dapat lebih patuh pada aturan serta tertib dalam mengurus administrasi perizinan.
Selain untuk menciptakan keindahan tata kota, penertiban reklame juga dilakukan demi kepastian hukum dan pemerataan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha di Mojokerto.