Rabu, 30 July 2025 08:30 UTC
Puluhan ribu batang rokok ilegal diamankan Satpol-PP Jombang bersama Bea Cukai Kediri saat menggelar penindakan di dua lokasi di wilayah kota santri, Senin 28 Juli 2025. Foto: Satpol PP Jombang.
JATIMNET.COM, Jombang – Petugas Satpol PP Kabupaten Jombang dan Bea Cukai Kediri menyita puluhan ribu batang rokok ilegal siap edar dalam operasi gabungan pada Senin, 28 Juli 2025.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jombang Supakun mengatakan bahwa penyitaan rokok ilegal itu berlangsung di dua lokasi berbeda wilayah Kota Santri.
"Di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang dan di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben kami temukan barang bukti mencapai 25.200 batang tanpa pita cukai atau rokok ilegal," ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Rabu, 30 Juli 2025.
BACA: Bea Cukai Musnahkan 12 Juta Batang Rokok Ilegal Seharga Rp17 Miliar
Supakun lantas merinci rokok ilegal yang disita dalam operasi gabungan tersebut. Di lokasi pertama, yakni Desa Denanyar, Jombang ini petugas menyita 160 batang rokok ilegal.
Kemudian di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, ditemukan 25.040 batang rokok tidak berpita cukai.
Supakun menambahkan, seluruh barang bukti telah diamankan dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap kepada masyarakat supaya menjual rokok yang berpita cukai. Di operasi ini merupakan bentuk sinergi pengawasan bersama dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jombang," pungkasnya.
