Rabu, 17 July 2024 04:00 UTC

Petugas Satlantas Polres Mojokerto memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor dalam Operasi Patuh Semeru 2024 di sekitar Stadion Gajah Mada, Mojosari, Kab. Mojokerto, Rabu, 17 Juli 2024. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto melakukan Operasi Patuh Semeru 2024 di sekitar Stadion Gajah Mada, Jalan Gajah Mada, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Rabu pagi, 17 Juli 2024.
Kegiatan ini menyasar pengendara roda dua dengan target prioritas pengendara tidak mengenakan helm, pengendara bermotor di bawah umur, pengendara yang mengonsumsi minuman alcohol, berboncengan lebih dari satu orang, kelengkapan surat-surat berkendara (SIM dan STNK), dan kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) seperti knalpot brong dan ban kecil.
BACA: Operasi Patuh Semeru, Polisi Amankan Penunggang 'Kuda Besi' Liar di Belakang TPA Mojokerto
Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Muhammad Hariyazie mengatakan dalam Operasi Patuh Semeru selama satu minggu ini pihaknya hanya melakukan tindakan humanis persuasif kepada pengendara roda dua yang melanggar.
"Untuk hari ini khusus di Mojokerto kita kegiatan yang namanya teguran kasih sayang," ujarnya.
Petugas Satlantas Polres Mojokerto mengarahkan sepeda motor dalam Operasi Patuh Semeru 2024 di Jalan Gajah Mada, Mojosari, Kab. Mojokerto, Rabu, 17 Juli 2024. Foto: Hasan
BACA: Terapkan Sistem ETLE, 4.125 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Patuh Jaya 2022
"Saat ini humanis persuasif terlebih dahulu, setelah satu minggu kemudian masih banyak pelanggar akan kita lakukan penindakan tilang," katanya.
Kegiatan yang digelar sejak pukul 07.00 WIB hingga 08.30 WIB atau selama 1,5 jam (90 menit) ini berhasil menjaring ratusan pelanggar yang merupakan pengendara roda dua.
"Total hari ini ada 250 pelanggaran, rata rata tidak memiliki SIM," ujarnya.
Pantauan di lokasi juga terlihat pemotor yang tak mengenakan helm tampak putar balik Ketika melihat razia polisi tersebut.
"Kalau orang merasa dirinya itu bersalah berkaitan administrasi pasti mereka tidak berani," ujar Hariyazie.
