Logo

Satgas Terpadu MBLB Dalami Dugaan Tambang Ilegal di Mojokerto

Reporter:,Editor:

Senin, 27 April 2026 23:00 UTC

Satgas Terpadu MBLB Dalami Dugaan Tambang Ilegal di Mojokerto

Tim Satgas Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto saat melakukan inspeksi di lokasi tambang galian C yang diduga ilegal, Senin, 27 April 2026. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Sedikitnya enam lokasi tambang galian C yang diduga ilegal digerebek oleh Tim Satgas Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto, Senin, 27 April 2026.  

Tiga di antaranya berada di wilayah Kecamatan Gondang. Rinciannya, dua di Desa Wonoploso dan satu di Desa Kalikatir.

Kemudian, tiga lokasi lain berada di wilayah Kecamatan Jatirejo. Dua di antaranya di Desa Jatirejo dan satu lainnya di Desa Dinoyo. Di lokasi tersebut, petugas menemukan alat berat yang digunakan untuk operasional tambang galian C yang diduga ilegal.

“Seluruh galian (yang diduga ilegal) berada di lahan LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan). Aktivitas ini jelas melanggar (aturan) dan berdampak serius (bagi lingkungan),” kata Ketua Satgas Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko.

BACA: Warga dan Aktivis Desak Penutupan Tambang Galian C di Gondang Mojokerto

Dampak lain dari praktik tambang galian C ilegal, lanjutnya, menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor mineral dan batuan. Namun, hingga kini nilai kerugian daerah masih dalam proses penghitungan.

Yang jelas, kapasitas produksi di masing-masing lokasi tambang dengan rata-rata luas sekitar 5 hektare itu mencapai 70 per hari.

Oleh karena itu, Tim Satgas Terpadu segera memanggil pemilik lahan pengelola tambang ilegal tersebut. Tujuannya, memberikan edukasi dan menindak tegas jika yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kabupaten Mojokerto, Denata menyatakan bahwa penggerebekan tambang galian C ilegal merupakan tahap awal dalam upaya penegakan hukum.

Namun, hasil temuan di lapangan belum bisa disimpulkan tentang adanya unsur pidana. “Perlu pendalaan dan pengumpulan alat bukti terlebih dulu sebelum masuk ke ranah hukum,” ia menegaskan.