Minggu, 22 December 2019 09:27 UTC
Tim Satgas Pangan yang dibentuk Pemkot Surabaya juga memantau aktiitas di pasar tradisional untuk menekan inflasi dan mengontrol harga kebutuhan pokok. Foto: IST.
JATIMNET.COM, Surabaya – Satgas Pangan Surabaya terus melakukan pemantauan distribusi bahan pokok penting (Bapokting) menjelang Natal dan Tahun Baru. Fokus pengawasan bapokting ini dilakukan di gudang penyimpanan bahan pokok milik distributor.
“Kami sudah turun ke gudang-gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan bapokting sejak November kemarin,” kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati dalam keterangan resminya, Minggu 22 Desember 2019.
Adapun Satgas Pangan Surabaya beranggotakan Polrestabes Surabaya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Surabaya.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Integrasikan Lapangan Thor dengan Gelora Pancasila
Kegiatan ini, lanjut Wiwiek, dilakukan dengan menyisir sejumlah pergudangan dan tempat distribusi untuk mengantisipasi penimbunan bahan kebutuhan pokok. Selain itu, kegiatan ini sekaligus mengendalikan harga menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
“Satgas pangan ini selain memantau ketersediaan bahan amakanan, juga memeriksa izin edar dan perizinan lainnya," terangnya.
Pemantauan stok dan distribusi pangan dilakukan satgas di sejumlah pasar tradisional dan modern. Di toko modern, selain minimarket, supermarket dan hipermarket. Dalam satu tim satgas, terdapat aparat kepolisian, petugas BB POM, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan dan Bagian Perekonomian Kota Surabaya.
BACA JUGA: Satgas Pangan Polda Jatim Amankan Pengusaha Penyimpanan Daging Impor
Wiwiek Widayati menyampaikan, bahwa menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, satgas intens menyisir sentra-sentra perdagangan hingga tahun baru.
“Alhamdulillah metode ini mampu mengendalikan inflasi dengan baik. Itu sudah kami lakukan dalam tiga tahun terakhir ini," jelasnya.
Wiwiek menegaskan, sejauh ini stok bahan pokok menjelang Natal dan Tahun baru aman. Apabila ditemukan pelangggaran, sesuai aturan yang tercantum di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) menjadi ranah kepolisian untuk melakukan penindakan.