Logo

Saat Masuk SD Tak Lagi Ditentukan Kemampuan Calistung

Perubahan aturan SPMB 2026 menandai pergeseran fokus pendidikan dasar dari seleksi akademik menuju kesiapan belajar anak.
Reporter:,Editor:

Rabu, 27 May 2026 06:00 UTC

Saat Masuk SD Tak Lagi Ditentukan Kemampuan Calistung

Anak bangga menunjukkan hasil mewarnai yang mencerminkan kreativitasnya. Foto: KyoRa Kee/Pexels

JATIMNET.COM, Surabaya – Selama bertahun-tahun, kemampuan membaca, menulis, dan berhitung atau calistung menjadi semacam "tiket tidak tertulis" bagi anak yang akan memasuki sekolah dasar.

 

Tidak sedikit orang tua yang mendaftarkan anak ke kursus khusus, membeli berbagai modul belajar, hingga melatih kemampuan akademik sejak usia dini demi memenuhi ekspektasi sekolah yang dianggap favorit.

 

Kini, pola tersebut mulai berubah. Melalui aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, pemerintah menegaskan bahwa tes calistung tidak lagi boleh digunakan sebagai syarat seleksi masuk SD.

 

Kebijakan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam upaya membangun transisi pendidikan anak usia dini yang lebih ramah terhadap perkembangan anak.

 

Perubahan ini bukan sekadar soal menghapus tes masuk. Di balik kebijakan tersebut terdapat perubahan cara pandang terhadap kesiapan anak memasuki dunia sekolah.

 

Selama ini, ukuran kesiapan kerap dipersempit menjadi kemampuan mengenali huruf, membaca kalimat sederhana, atau menyelesaikan soal berhitung dasar. Padahal, para ahli pendidikan anak usia dini telah lama menekankan bahwa kesiapan belajar memiliki makna yang jauh lebih luas.

 

Kemampuan berinteraksi dengan teman sebaya, mengikuti instruksi guru, mengelola emosi, menjaga konsentrasi, hingga kemandirian dalam aktivitas sehari-hari merupakan bagian penting dari kesiapan seorang anak untuk menjalani pendidikan dasar.

 

Aspek-aspek tersebut sering kali tidak terlihat dalam tes akademik singkat, tetapi berpengaruh besar terhadap keberhasilan anak beradaptasi di lingkungan sekolah.

 

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal (PAUD Dasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, sebelumnya menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menggunakan tes calistung sebagai alat seleksi penerimaan murid baru tingkat SD.

 

“Tidak boleh ada tes calistung. Intinya gitu ya,” ujar Gogot Suharwoto dalam keterangan di Jakarta pada 21 Mei 2026.

 

Pernyataan tersebut menjadi penegasan atas arah kebijakan pemerintah yang ingin mengurangi tekanan akademik pada anak usia dini.

 

Dalam praktiknya, tuntutan untuk menguasai calistung sebelum masuk SD selama ini tidak hanya dirasakan anak, tetapi juga orang tua. Banyak keluarga menganggap kemampuan membaca sebelum usia tujuh tahun sebagai indikator keberhasilan pendidikan awal.

 

Fenomena itu terlihat hampir di seluruh daerah, termasuk di Jawa Timur. Di berbagai kota dan kabupaten, lembaga bimbingan belajar khusus anak usia dini tumbuh seiring meningkatnya kekhawatiran orang tua terhadap proses seleksi masuk sekolah.

Tidak sedikit anak yang menghabiskan waktu bermainnya untuk mengikuti latihan membaca dan berhitung secara intensif.

 

Di sisi lain, sejumlah guru pendidikan anak usia dini menilai kondisi tersebut berisiko menggeser fungsi utama PAUD dan taman kanak-kanak.

 

Lembaga yang seharusnya menjadi ruang bermain sambil belajar perlahan berubah menjadi tempat persiapan menghadapi seleksi akademik.

 

Melalui aturan baru SPMB, pemerintah juga menegaskan bahwa ijazah TK tidak menjadi syarat wajib untuk masuk SD. Kebijakan ini dinilai penting terutama bagi daerah yang akses terhadap layanan PAUD masih terbatas.

 

Anak yang belum pernah mengikuti pendidikan formal pra-sekolah tetap memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan dasar.

 

Selain itu, usia masuk SD juga dibuat lebih fleksibel. Anak berusia minimal enam tahun tetap dapat diterima. Sementara, anak usia lima tahun enam bulan memperoleh kesempatan apabila memiliki kesiapan belajar yang memadai berdasarkan rekomendasi yang ditentukan dalam regulasi.

 

Perubahan tersebut memperlihatkan upaya pemerintah untuk mengurangi hambatan administratif maupun akademik yang berpotensi menghalangi hak anak memperoleh pendidikan.

 

Pendekatan ini sejalan dengan berbagai rekomendasi internasional yang menempatkan perkembangan anak secara menyeluruh sebagai dasar utama pendidikan pada usia dini.

 

Meski demikian, tantangan implementasi masih terbuka. Sekolah dasar akan menghadapi keragaman kemampuan awal siswa yang lebih besar dibanding sebelumnya.

 

Sebagian anak mungkin sudah mampu membaca lancar, sementara yang lain baru mengenal huruf dan angka. Kondisi tersebut menuntut strategi pembelajaran yang lebih adaptif, terutama pada kelas awal.

 

Guru menjadi garda terdepan dalam memastikan perbedaan kemampuan tersebut tidak menimbulkan kesenjangan proses belajar. Pendekatan pembelajaran berdiferensiasi dan penguatan literasi dasar di kelas awal akan menjadi faktor penting keberhasilan kebijakan baru ini.

 

Di tingkat daerah, dinas pendidikan juga memiliki peran besar dalam melakukan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat. Pemahaman yang tepat diperlukan agar perubahan regulasi tidak sekadar berhenti pada dokumen administratif, tetapi benar-benar mengubah praktik penerimaan murid baru di lapangan.

 

Bagi banyak orang tua, aturan baru ini dapat menjadi momentum untuk melihat kembali makna kesiapan sekolah. Kemampuan membaca dan berhitung tetap penting untuk dikuasai anak, tetapi bukan lagi menjadi syarat yang menentukan diterima atau tidaknya mereka di bangku sekolah dasar.

 

SPMB 2026 pada akhirnya tidak hanya mengubah mekanisme penerimaan murid baru. Lebih dari itu, kebijakan tersebut menandai upaya menggeser orientasi pendidikan dasar dari kompetisi akademik sejak usia dini menuju proses belajar yang lebih sesuai dengan tahap tumbuh kembang anak.

 

Perubahan yang keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh kesiapan sekolah, guru, orang tua, dan pemerintah daerah dalam menerjemahkan semangat aturan tersebut ke dalam praktik pendidikan sehari-hari.