RUU PKS Jadi Komoditas Politik Sebarkan Berita Bohong

Reporter
Ahmad SuudiSelasa, 12 Maret 2019 - 13:52
Editor
Rochman Arief
Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansah Zeinardi berikan keterangan kasus ceramah viral tentang pengesahan UU legalitas zina. Foto: Ahmad Suudi.
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Konten video ceramah Suprianto, oknum ustaz yang mengatakan akan ada pengesahan Undang-undang (UU) Penghapusan Kekerasa Seksual (PKS) yang di dalamnya diduga menghapus perzinaan, menjadi viral di media sosial.
Ceramah yang berlangsung Sabtu 9 Maret 2019, di salah satu masjid di Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, itu berbau politis. Sebab sang ustaz mengajak pendengar memilih pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabbar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi dan Polres Banyuwangi terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kini Polres Banyuwangi telah memeriksa tujuh saksi, yang terdiri atas jemaah yang mendengarkan, perekam, hingga pembagi konten video tersebut.
BACA JUGA: KPUD Banyuwangi Fokus Garap Logistik Pemilu
“(Awalnya) Polsek Kalibaru mengamankan dua orang, Ustaz Suprianto yang memberikan ceramah dan Imam yang mendampinginya. Malamnya sudah diperiksa Reskrim Polres Banyuwangi terkait dugaan pelanggaran UU ITE," kata Jabbar, Selasa 12 Maret 2019.
Adapun Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansah Zeinardi mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan dan memastikan kejadian memang terjadi di Banyuwangi, dan melibatkan masyarakat setempat. Penetapan tersangka juga tergantung pada hasil pendalaman kasus dan pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut.
“Sebelumnya mereka mengikuti sosialisasi (di luar masjid) pada Sabtu 9 Maret 2019 lalu, kemudian istirahat dan salat zuhur. Setelah selesai, mereka bertemu dan terjadi ceramah," kata Taufik.
BACA JUGA: KPU Jatim Verifikasi Laporan BPN
Dalam video yang beredar, ceramah diberikan di teras sebuah masjid oleh pria bergamis dan kopiah bulat putih sambil berdiri. Di sampingnya terdapat seorang pria berkacamata mengenakan kemeja biru muda. Di depan keduanya banyak ibu berkerudung mendengarkan dengan seksama isi ceramah yang disampaikan.
Penceramah mengatakan bahwa RUU yang melegalkan perzinahan telah digodok dan akan segera disahkan pemerintah. RUU itu diduga akan membawa kehancuran negara. Dia meminta pendengar agar mengajak keluarga dan saudara masing-masing, untuk memilih capres nomor urut 02.
BACA JUGA: Dituding DPT Bermasalah, Ini Jawaban KPU Jatim
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamim mengatakan pihaknya sedang menunggu, lengkapnya syarat formil dan materiil laporan warga atas dugaan tindakan pelanggaran pemilu dalam kegiatan ceramah tersebut.
Bila ketentuan terpenuhi, kasus akan dibawa ke rapat Gakkumdu Banyuwangi. Dia mengatakan dugaan pelanggaran pemilu dalam video viral itu mengarah ke UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kalau dilihat dari video yang beredar, diduga mengarah pelanggaran pasal 280, bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang, dalam huruf D, menghasut dan mengadu domba masyarakat. Dalam huruf H dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan,” kata Hamim.
Penentuan pelanggaran akan dilihat dari bukti yang diajukan oleh pelapor. Bila terbukti melanggar, ucap Hamim, penceramah bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta sesuai pasal 521 dalam UU yang sama.