Sabtu, 08 October 2022 07:00 UTC
RUSAK SAWAH. Tambang galian C di Dusun Sekiping, Desa/Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, merusak sawah dan jalan, Sabtu, 8 Oktober 2022. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Sejumlah petani di Dusun Sekiping, Desa/Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, mengeluhkan lahan miliknya terdampak tambang galian C berupa pasir dan batu (sirtu).
Tambang sirtu itu berada persis di areal persawahan dan mengakibatkan lahan petani tergerus hingga rawan longsor. Bahkan, sudah menyebabkan jalan usaha tani terputus.
Seorang petani, Supo, 57 tahun, mengaku lahan pertanian tebu miliknya berada persis di samping tambang galian C tersebut.
"Itu sudah digali, saya khawatir tanah sawah saya bisa ambrol," ujarnya, Sabtu, 8 Oktober 2022.
Ia keberatan adanya aktivitas pertambangan yang menggunakan ekskavator. Sebab akan berdampak ke lahan miliknya dan memicu tanah longsor.
BACA JUGA: Dihadang Polisi, Warga Mojokerto Gelar Aksi Demo Galian C
Apalagi, lahan tebu ini mulai tergerus ketika turun hujan. "Ya keberatan, kalau longsor itu lahannya tidak bisa ditanami, kita rugi sudah tergerus kena hujan," ujarnya.
Menurut dia, sebagian lahan tebu sudah longsor sekitar tiga meter akibat dampak pertambangan dan hujan deras. Lahan tebu yang merupakan tanah warisan ini tidak jual namun turut terdampak tambang galian.
"Tidak dijual, tapi terkena dampak tambang karena lokasinya di sebelah sawah saya pas," tuturnya.
Sementara itu, petani lain yang lahannya digali, Suwandi, 62 tahun, mengatakan, semula lahan miliknya yang terletak lebih tinggi dari sawah di sekitar ini dibeli untuk diambil tanahnya.
Perjanjian awal dengan penambang maksimal galian pasir hanya sampai rata-rata lahan di sampingnya.
"Perjanjiannya cuma omongan saja, tidak ada di atas kertas, yang diambil tanahnya saja karena tinggi, kalau luasnya 350 meter persegi, harganya Rp60 juta, sekitar tiga tahun lalu," ucapnya.
Sesuai kesepakatan itu, nantinya pihak penambang akan melakukan reklamasi di areal tambang galian C. Ia juga sempat menanyakan ke pemilik tambang terkait reklamasi.
"Katanya ya diambil pasirnya, nanti dikembalikan, diuruk begitu, sekarang dibiarkan tidak tahu kapan direklamasi," ucap Suwandi.
Dia berharap pemilik tambang segera melaksanakan kewajibannya untuk reklamasi lahan. "Harapannya direklamasi agar bisa tanami, kondisinya seperti itu," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto Zaqqi menjelaskan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat melalui media sosial terkait dampak tambang galian C yang merusak akses jalan usaha tani di Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong.
Menanggapi laporan itu, pihaknya telah menerjunkan petugas untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait keberadaan tambang galian C tersebut.
"Jadi di Dawarblandong itu lokasinya di Dusun Sekiping, dulunya sempat berhenti dan beroperasi lagi, petugas sudah mengecek ke sana," ujarnya.
BACA JUGA: Kubangan Bekas Galian C Ilegal ‘Makan’ Korban, Siswi MI Tewas Tenggelam
Menurut Zaqqi, DLH kini tidak memiliki kewenangan untuk menindak tambang galian C yang dianggap menyalahi aturan. Sesuai aturan terbaru, wewenang dan perizinannya ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Di satu sisi kita tidak ada kewenangan terkait pertambangan karena sekarang wewenangnya adalah di provinsi. Kita hanya mengumpulkan hasil pantauan di lapangan dan keterangan untuk bahan laporan," ucapnya.
Disinggung soal kerusakan lingkungan, Zaqqi menyebut petugas inspektur tambang yang berwenang untuk menentukan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang galian C.
"Ada inspektur tambang dari pemerintah pusat nantinya bisa menentukan rusak atau tidak rusaknya lingkungan itu dan bisa didelegasikan ke Pemerintah Provinsi, jadi kita tidak memiliki kewenangan," katanya.
Meski begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Forkopimca Dawarblandong untuk mengantisipasi konflik warga dengan pemilik tambang.
"Kita sudah menghubungi Camat setempat untuk menjaga kondusivitas warga agar tidak ada konflik," ia memungkasi.