Rabu, 11 September 2019 13:09 UTC
Foto: Ilustrasi/Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Jakarta - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menyatakan persoalan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di belakang Gedung Merah Putih KPK adalah terbatasnya ruangan untuk beraktivitas. Hal itu disampaikan Rommy panggilan akrab Romahurmuziy dalam sidang di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Sebenarnya yang menjadi persoalan utama di situ sangat terbatasnya ruangan. Saat ini, hanya 4X7 meter digunakan untuk 25 orang sekaligus tempat untuk beribadah, menonton televisi, main remi, makan dan juga bersosialisasi," ujar Rommy.
Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri akan mempertimbangkannya.
BACA JUGA: Kepala Kantor Kemenag Gresik Serahkan Uang Terima Kasih Rp 50 Juta ke Rommy
"Nanti akan kami pertimbangkan, nanti dimusyawarahkan, ini beralasan atau tidak," kata Hakim Fahzal seperti dilansir Suara.com, Rabu 11 September 2019.
Saat dikonfirmasi oleh Hakim Fahzal, apakah ia sehat selama berada dalam penahanan, Rommy mengaku sempat dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur karena sakit.
"Kebetulan selama lima bulan terakhir di awal-awal penahanan saya tiga kali dibantarkan karena saya memang sejak mahasiswa memiliki batu ginjal dan ada pembatasan air waktu itu di Rutan KPK sehingga kemudian saya kumat sehingga harus dibantarkan di RS Polri," kata Romahurmuziy.
BACA JUGA: Haris Bujuk Musyaffa untuk Minta Bantuan Rommy
Romahurmuziy didakwa menerima suap bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Selain itu, Romahurmuziy juga didakwa terima suap Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad, Muafaq Wirahadi.
