Senin, 09 January 2023 09:40 UTC
KONSINYASI. Sidang di PN Gresik terkait mekanisme konsinyasi atau bayar titip oleh negara atas pembebasan lahan proyek tol KLBM, Senin, 9 Januari 2023. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Permohonan penitipan uang ganti rugi (konsinyasi) atas pembebasan lahan proyek jalan tol Krian, Legundi, Bunder, Manyar (KLBM), diprotes pemilik lahan.
Sejumlah warga pemilik lahan (termohon) di wilayah Manyar keberatan lantaran hingga kini mereka belum mendapat denah tanah atau peta proyek (site plan) lahan yang akan dilalui proyek nasional tersebut.
Bahkan pemilik bidang tanah diduga terimbas proyek tidak tahu adanya konsinyasi. Selain site plan jalan tol, mereka mengaku tidak diberi sosialisasi atau tidak ada musyawarah sebelumnya.
Sidang dengan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gresik Mochammad Fathur Rochman menghadirkan permohon dari pihak Kementerian PUPR yang menangani proyek tersebut.
Kemudian Syaiful Arif alias Ipung salah satu termohon (pemilik lahan). Kementerian PUPR diwakili Staf PPK Tol KLBM, Wirahadi, dan Teguh Wibowo serta Hilmi sebagai saksi.
BACA JUGA: Bermasalah, Tukar Guling Tanah Proyek Tol Gresik Diwarnai Saling Lapor
Majelis hakim menyatakan sidang konsinyasi hanya memberitahukan adanya penitipan uang ganti kerugian oleh Kementrian PUPR terhadap pemilik tanah yang masih menolak.
"Karena berkaitan dengan proses pembebasan tanah dan besarnya ganti kerugian bukan kewenangan PN Gresik, hal tersebut merupakan kewenangan tim yang dibentuk untuk pembebasan tanah tersebut," katanya, Senin, 9 Januari 2023.
Sementara itu, Syaiful saat di persidangan meminta kejelasan terkait site plan atau peta proyek yang melintas di atas bidang tanah miliknya, sebab ia mengaku tidak tahu.
“Kalaupun ini untuk kepentingan umum, pasti saya kasikan (berikan). Tetapi sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang, saya sebagai pemilik tanah perlu tahu letak tanah saya yang akan dilalui proyek tol, sebab sampai saat ini kami belum diberitahu petanya,” ujarnya.
Pernyataan Syaiful tersebut dilontarkan di hadapan majelis hakim, sebab khawatir lahan proyek nasional tersebut berimbas tertutupnya akses masuk lahan seluas sekitar 15 hektar miliknya.
"Apakah mereka yang mengatasnamakan kepentingan umum berhak membangun atau bisa membangun sesuai perundang-undangan yang berlaku?,” katanya dengan nada bertanya.
BACA JUGA: Proyek Jalan Tol Kediri – Tulungagung Dimulai Awal 2023
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR Wirahadi menyebut lahan-lahan yang dibebaskan untuk proyek tol KLBM sudah sesuai dengan penetapan lokasi oleh Gubernur Jawa Timur.
“Selain itu juga, kami berpedoman putusan Mahkamah Agung dan juga mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,” katanya.
Mengenai lahan yang akan digunakan proyek tol, ia menuturkan para pemilik tanah bisa melayangkan surat secara resmi ke Kementerian PUPR terkait akses jalan.
“Para pemilik tanah bisa berkirim surat secara resmi ke PUPR terkait akses jalan, jadi kami masih menerima masukan dari masyarakat,” katanya.
Pihaknya memastikan proses pembebasan lahan antara pemilik lahan terdampak jalan tol dengan pihak-pihak terkait dilakukan dengan dua mekanisme.
Yakni dengan secara langsung dan melalui konsinyasi (penitipan bayar) ganti rugi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri sesuai aturan yang berlaku.