Logo

Bermasalah, Tukar Guling Tanah Proyek Tol Gresik Diwarnai Saling Lapor

Reporter:,Editor:

Minggu, 29 May 2022 09:00 UTC

Bermasalah, Tukar Guling Tanah Proyek Tol Gresik Diwarnai Saling Lapor

Fajar Yulianto bersama klien nya menunjukkan surat pelaporan ke Polres Gresik. Foto/Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik - Kepala Desa Tebalo  Kecamatan Manyar, Gresik Akhmad Mahsul melakukan pelaporan atas dugaan perbuatan tindak pidana penggelapan yang dilakukan warganya ke Polres Gresik.

Terlapor adalah Mohammad Sholeh dan Nur Sahid yang juga melakukan pelaporan ke Polres Gresik sebelumnya terhadap Kades Tebalo atas penyimpangan pembelian lahan untuk ruislag (tukar guling).

Menurut kuasa hukum Kades Tebalo, Andi Fajar Yulianto menceritakan, bermula dari Tanah Kas Desa (TKD) luas 7.948 meter persegi terdampak adanya pembebasan  lahan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar senilai  Rp.5.865.428.071.

Kemudian dibuat pembeyaran dua bidang tanah pengganti senjumlah Rp.4.965.200.000 dan Rp.772.000.000, sehingga masih ada sisa uang kurang lebih Rp.128.000.000 yang belum diserahkan pada pemerintah Desa.

Baca Juga: Truk Trailer Tabrak Mobil di Gresik, Sopir Mobil Tewas

"Upaya permintaan dan teguran hukum dari pemerintah desa pada terlapor tidak diindahkan. Sehingga atas dorongan tuntutan Warga dan tokoh masyarakat maka kepala desa melaporkan hal ini ke Polres Gresik," kata Fajar, Minggu 29 Mei 2022.

Fajar meyakini Polres segera lebih cepat memproses dugaan pidana ini, karena pihaknya sudah  mengantongi dan terlampirkan  pendapat Ahli Pidana dan merekomendasikan nya.

"Rekomendasi itu bahwa perbuatan terlapor telah terpenuhi unsur tindak pidana sehingga dapat dilaporkan ke Polres Gresik ini," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Polres Gresik tengah menindaklanjuti laporan Nur Sahid (pemilik tanah) terkait dugaan penyimpangan pembelian lahan tukar guling TKD di Desa Tebalo, Kecamatan Manyar oleh Kades setempat. "Benar. Masih lidik (proses penyelidikan)," singkat Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, saat dikonfirmasi.

Laporan dimaksud adalah dugaan penyimpangan pembelian lahan miliknya (Nur Sahid), dimana ia menanggap masih ttdapat sisa dari hasil tukar guling  sebesar Rp900 juta sekian yang belum diterimanya.