Minggu, 29 May 2022 09:00 UTC
Fajar Yulianto bersama klien nya menunjukkan surat pelaporan ke Polres Gresik. Foto/Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik - Kepala Desa Tebalo Kecamatan Manyar, Gresik Akhmad Mahsul melakukan pelaporan atas dugaan perbuatan tindak pidana penggelapan yang dilakukan warganya ke Polres Gresik.
Terlapor adalah Mohammad Sholeh dan Nur Sahid yang juga melakukan pelaporan ke Polres Gresik sebelumnya terhadap Kades Tebalo atas penyimpangan pembelian lahan untuk ruislag (tukar guling).
Menurut kuasa hukum Kades Tebalo, Andi Fajar Yulianto menceritakan, bermula dari Tanah Kas Desa (TKD) luas 7.948 meter persegi terdampak adanya pembebasan lahan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar senilai Rp.5.865.428.071.
Kemudian dibuat pembeyaran dua bidang tanah pengganti senjumlah Rp.4.965.200.000 dan Rp.772.000.000, sehingga masih ada sisa uang kurang lebih Rp.128.000.000 yang belum diserahkan pada pemerintah Desa.
Baca Juga: Truk Trailer Tabrak Mobil di Gresik, Sopir Mobil Tewas
"Upaya permintaan dan teguran hukum dari pemerintah desa pada terlapor tidak diindahkan. Sehingga atas dorongan tuntutan Warga dan tokoh masyarakat maka kepala desa melaporkan hal ini ke Polres Gresik," kata Fajar, Minggu 29 Mei 2022.
Fajar meyakini Polres segera lebih cepat memproses dugaan pidana ini, karena pihaknya sudah mengantongi dan terlampirkan pendapat Ahli Pidana dan merekomendasikan nya.
"Rekomendasi itu bahwa perbuatan terlapor telah terpenuhi unsur tindak pidana sehingga dapat dilaporkan ke Polres Gresik ini," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Polres Gresik tengah menindaklanjuti laporan Nur Sahid (pemilik tanah) terkait dugaan penyimpangan pembelian lahan tukar guling TKD di Desa Tebalo, Kecamatan Manyar oleh Kades setempat. "Benar. Masih lidik (proses penyelidikan)," singkat Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, saat dikonfirmasi.
Laporan dimaksud adalah dugaan penyimpangan pembelian lahan miliknya (Nur Sahid), dimana ia menanggap masih ttdapat sisa dari hasil tukar guling sebesar Rp900 juta sekian yang belum diterimanya.