Logo

Residivis Narkoba di Surabaya Kembali Ditangkap, Simpan Sabu untuk Dijual Ulang

Reporter:,Editor:

Kamis, 26 March 2026 08:30 UTC

Residivis Narkoba di Surabaya Kembali Ditangkap, Simpan Sabu untuk Dijual Ulang

Barang bukti narkotika yang didapatkan dari tersangka MJ di rumahnya, Kamis, 26 Maret 2026. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya – Seorang residivis kasus narkotika berinisial MJ (50), warga Jalan Wonokusumo, Surabaya, kembali diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap menyimpan sabu di rumahnya.

Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap MJ pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 21.15 WIB saat melakukan penggerebekan di kediamannya.

“Penyelidikan anggota membuahkan hasil, terduga pelaku MJ dapat ditangkap berikut barang bukti sabu total berat netto sekitar 0,252 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Kamis, 26 Maret 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, MJ mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial SF yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Kepada penyidik, MJ mengaku mendapatkan sabu dengan cara bertemu langsung dengan pemasok di depan area makam di Jalan Raya Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Kamis, 26 Februari 2026. Dalam transaksi tersebut, ia membeli sabu seberat 1 gram dengan harga Rp650.000.

BACA: Gerebek Jalan Kunti Surabaya, BNNP Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Narkoba

Sabu tersebut rencananya akan dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali dengan harga antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per poket. Dari praktik itu, tersangka menargetkan keuntungan sekitar Rp150.000 per gram.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika. Selain sabu dengan total berat netto sekitar 0,252 gram, petugas juga mengamankan tiga plastik berisi sabu dengan rincian ±0,120 gram, ±0,131 gram, dan ±0,001 gram.

Polisi turut menyita dua bendel plastik klip kosong, dua skrop dari sedotan plastik, dua unit timbangan elektrik, uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon seluler.

Keberadaan dua timbangan elektrik tersebut mengindikasikan adanya aktivitas pengemasan ulang sabu untuk diedarkan dalam bentuk paket kecil. Hal ini memperkuat dugaan bahwa MJ tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika skala kecil di wilayah Surabaya Utara.

AKBP Dodi Pratama menegaskan, status MJ sebagai residivis menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Pasalnya, tersangka kembali mengulangi tindak pidana serupa meski sebelumnya pernah terjerat kasus narkotika.

BACA: BPBD Jatim Kirim Ribuan Bantuan untuk Korban Banjir Pasuruan, Dapur Umum Berdiri di 3 Kecamatan

“Pelaku MJ ini residivis perkara narkotika pada tahun 2023, dan untuk SF selaku penyuplai barang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.

Saat ini, MJ telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.