Logo

Resahkan Warga, Empat Kera Ekor Panjang Diamankan BKSDA Madiun

Reporter:,Editor:

Jumat, 15 February 2019 03:53 UTC

Resahkan Warga, Empat Kera Ekor Panjang Diamankan BKSDA Madiun

Ilustrasi: Pixabay.com

JATIMNET.COM, Madiun – Petugas Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun mengamankan monyet ekor panjang (macaca fascilurais). Yang terbaru, empat ekor satwa liar tak dilindungi itu dievakuasi dari warga Desa Rejosari, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Kamis, 14 Februari 2019.

Monyet itu diamankan setelah mencederai Sri Lestari, pemiliknya pada Rabu, 13 Februari 2019. Kala itu, Sri bermaksud mengandangkan satu anakan monyet yang kabur bersama seekor indukan jantan.

“Saya menggendong tenyom (nama empat ekor monyet ekor panjang yang dipelihara Sri), tapi menjerit-jerit,” kata Sri.

Melihat itu, ia melanjutkan, indukan jantan mendekat. Kemudian, mencakar dan menggigit lengan kiri Sri. Perempuan yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Rejosari itu terus melangkah dan memasukkan satu anakan monyet ke dalam kandang. Sementara, satu indukan monyet kembali kabur.

BACA JUGA: Hama Tikus Serang 74 Hektare Sawah Di Madiun

Akibat kejadian itu, Sri melapor ke petugas BKSDA untuk mengamankan seluruh monyetnya. Ia khawatir jika hewan yang telah dipelihara sepuluh tahun ini kembali membuat ulah dengan mencederai warga desa setempat.

Menerima laporan itu, petugas BKSDA datang ke Desa Rejosari. Mereka berusaha menangkap satu indukan monyet ekor panjang yang berada di pekarangan warga dengan jarak sekitar 300 meter dari rumah pemilik. Adapun cara menangkapnya dengan memasang perangkap.

Kepala Resor V Madiun BKSDA Jawa Timur Suparni, mengatakan upaya penangkapan yang dilakukan membutuhkan waktu enam jam. Setelah itu, pihak BKSDA menghubungi balai konservasi Umbul di Kabupetan Madiun dan Banyubiru, Magetan untuk menawarkan pemeliharaan monyet.

BACA JUGA: Ke Madiun, Sandiaga Disambut Spanduk Dukung Jokowi

Namun, pihak yang ditawari menolak dengan alasan sudah memelihara beberapa monyet ekor panjang. Karena itu, empat ekor monyet yang telah diamankan dikirim ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur di Surabaya. “Di karantina di sana,” ujar Suparni.

Ia mengatakan bahwa sejak Januari hingga pertengahan Februari 2019, pihaknya telah mengamankan sejumlah monyet ekor panjang. Selain di Madiun, hal serupa juga dilakukan di Tuban, Ponorogo, dan Madiun karena diserahkan oleh pemilik.

“Monyet ekor panjang termasuk satwa liar yang tidak dilindungi. Jadi, siapa saja boleh memelihara," kata Suparni.

Monyet milik Sri Lestari yang diamankan, ia mencontohkan, dibeli dari penjual di wilayah Mantingan, Ngawi pada akhir 2018. Kala itu, harga sepasang monyet Rp 500 ribu. Setelah dipelihara lantas beranak dua ekor. “Monyet panjang ini masih banyak di hutan Gunung Lawu,” kata dia.