
Kepolisian yang melakukan penjagaan dengan ketat di Pondok Pesantren Shidiqqiyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang
JATIMNET.COM, Madiun – Kementerian Agama (Kemenag) RI batal mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang. Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pencabutan itu belum masuk ke tahap administrasi.
“Yang saya batalkan itu kan rencananya (pencabutan izin). Baru rencana akan ditutup. Suratnya belum disampaikan kepada pihak lembaga (pesantren),” ujar Muhadjir usai peresmian Komplek Perguruan Muhammadiyah MI dan SMP Muhammadiyah di Caruban, Kabupaten Madiun, Kamis, 14 Juli 2022.
BACA JUGA : Anak Kiai Diduga Cabuli Santri, Izin Pesantren di Jombang ini Dicabut
Menurut dia, pembatalan rencana izin Pesantren Shiddiqiyah untuk menekan dampak psikologis maupun santri. “Supaya mereka tidak bingung. Orang tua juga mantap dengan status anaknya sebagai santri, juga agar para santri di sana segera bisa belajar dengan tenang. Tidak was-was,” ucap dia.
Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini mengatakan bahwa pembatalan rencana pencabutan izin itu juga atas saran dari Presiden Joko Widodo. “Pak Presiden memberi arahan agar segera diselesaikan,” ujarnya.
Meski rencana itu dibatalkan, Muhadjir menyatakan bahwa pengawasan terhadap lembaga pendidikan itu tetap dilakukan. Sayangnya, ia tidak menjelaskan secara lebih lanjut tentang pengawasannya.
BACA JUGA : Kasus Dugaan Anak Kiai Cabuli Santri, Polisi Geledah Pondok
“Akan ada mitigasi nanti. Pembinaan,” ucap dia. Terkait dengan mitigasi yang nantinya dijalankan, Muhajir juga tidak menjelaskan lebih lanjut.
“Pak Menteri Agama sebentar lagi pulang kok. Saya kan cuma Ad Interim,” ujar pejabat negara yang berasal dari Kabupaten Madiun itu. Muhadjir menjadi Menteri Agama Ad Interim karena menggantikan Yaqut Cholil Qoumas yang sedang menjalankan ibadah haji.
Sementara itu, permasalahan di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang tengah menjadi sorotan publik karena diduga menjadi sarang pencabulan, perkosaan, dan persembunyian tersangka anak kiai pengasuh pesantren berinisial MSAT (42).
Dalam perkara ini, MSAT diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati dari pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah. Dalam proses penyidikan terungkap babwah saksi korban sebanyak lima orang.