Logo

Remaja Komplotan Begal di Jember Tak Segan Bunuh Korban

Beraksi di 15 TKP, Para Pelaku Didampingi Petugas Bapas
Reporter:,Editor:

Selasa, 02 June 2020 09:00 UTC

Remaja Komplotan Begal di Jember Tak Segan Bunuh Korban

BEGAL REMAJA. Polres Jember merilis empat remaja pelaku begal motor dan dua penadah motor curian, Selasa, 2 Juni 2020. Komplotan begal ini tak segan membunuh korban. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Kasus pembegalan yang menyebabkan seorang santri di Jember meninggal dunia akhirnya terungkap. Polres Jember merilis empat pelaku begal motor yang masih remaja dan dua penadah motor hasil curian.

"Ada enam pelaku yang bisa kita tangkap, sedangkan empat orang lain masih buron. Dari enam pelaku, dua di antaranya adalah penadahnya dan yang lain adalah pelaku begal," ujar Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono saat rilis di Mapolres Jember, Selasa, 2 Juni 2020.

Polisi terpaksa menembak kaki salah satu pelaku, AG, 18 tahun, karena mencoba kabur saat akan diamankan. AG adalah pelaku utama kasus pembegalan yang disertai pembunuhan terhadap santri.

"AG adalah pelaku utama kasus yang terjadi di Desa Kasiyan, dia berusaha kabur ketika akan diamankan. Petugas sudah memberi tembakan peringatan tapi tidak diindahkan. Terpaksa kita lumpuhkan di kaki," kata Aris.

BACA JUGA: Juragan Gabah di Sidoarjo Dibegal, Uang Rp120 Juta Dirampas

Tiga pelaku lainnya yang masih tergolong usia anak atau di bawah 18 tahun antara lain RAA, 18 tahun, MM, 17 tahun, dan UVA, 17 tahun. Adapun yang menjadi penadah adalah Muhammad Anwar Soleh, 21 tahun, dan Suliswanto, 35 tahun. Keenam pelaku sama-sama berasal dari Kecamatan Puger, Jember.

Selain peristiwa di Gumukmas, dari pemeriksaan polisi, komplotan pimpinan AG ini pernah beraksi di 15 TKP di empat kecamatan. Dalam beraksi, formasinya kerap berubah-ubah. "Tapi tidak pernah sendiri, minimal dua orang," ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Delanta Kembaren.

Kasus pembegalan disertai pembunuhan itu terjadi di lapangan Desa Kasiyan, Kecamatan Puger, Minggu 12 April 2020. Saat beraksi, komplotan ini sampai membacok Rifan Sugianto, 18 tahun, santri sekaligus pelajar SMK di Pondok Pesantren Darul Muqomah, Desa Gumukmas, Jember. Rifan meninggal dunia karena luka yang parah. Selain itu, rekan Rifan, Dedi Setiawan juga mengalami luka berat akibat dibacok.

BACA JUGA: Jual Beli Ternak Online, Truk Berisi Kerbau Dibegal Sindikat Perampok Antar Kota

Rifan dibacok saat sedang bersantai bersama teman-temannya di lapangan Desa Kasiyan, Kecamatan Puger. Kala itu, komplotan pelaku mendatangi korban dengan berpura-pura meminjam korek api.

“Modus komplotan ini kerap mendatangi kerumunan orang, lalu pura-pura minta tolong atau tanya alamat. Kemudian merampas motor. Kalau korban melawan, langsung dibacok," kata Fran.

Para remaja pelaku begal ini pengangguran dan tidak sekolah. "Uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti membeli rokok dan bersenang-senang," kata Fran.

Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti sebilah celurit dan belasan motor. Para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai tindak kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, karena masih berusia anak atau di bawah 18 tahun, para pelaku begal didampingi petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan akan menjalani proses peradilan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

BACA JUGA: Begal Motor Pakai Bondet, Warga Pasuruan Dituntut Berbeda

"Selain ditempatkan di sel khusus anak yang terpisah dengan orang dewasa, juga soal penyebutan. Tidak boleh disebut sebagai tersangka, tetapi harus disebut sebagai anak pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Jember Didik Rudi Suhartono di sela-sela rilis kasus di Polres Jember.

idik menambahkan hanya kasus dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun yang bisa membawa seorang anak untuk diproses hingga ke pengadilan. "Jika di bawah 7 tahun, bisa diselesaikan secara kekeluargaan yakni melalui diversi yang ditetapkan pengadilan," kata Didik.

Adapun dalam kasus pembegalan yang disertai dengan pembunuhan ini, empat pelaku anak ini diancam dengan hukuman 15 tahun penjara sehingga akan dibawa ke persidangan.