Logo

Reformasi Perpajakan Berpotensi Menurunkan Selisih Pajak ke Level Normal

Reporter:

Selasa, 29 June 2021 02:20 UTC

Reformasi Perpajakan Berpotensi Menurunkan Selisih Pajak ke Level Normal

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin 28 Juni 2021.

JATIMNET.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan reformasi perpajakan berpotensi menurunkan tax gap atau selisih pajak Indonesia ke level normal atau relatif comparable secara global.

Benchmark tax gap internasional terutama bagi negara-negara OECD dan emerging (negara berkembang) berada di sekitar 3,6 persen, sementara Indonesia tax gap-nya sebesar 8,5 persen

“Dilihat dari Indonesia, dari sisi kemampuan kita untuk meng-collect perpajakan kita yang di 9,76 dan adanya tax gap sebesar 8,5 persen dan normal tax gap yang terjadi di negara-negara lain adalah 3,6 maka untuk Indonesia sebetulnya terdapat potensi tax gap yang harus kita kurangi sebesar mendekati 5 persen dari GDP,” ujar Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, dikutip di laman Kemenkeu, Senin 28 Juni 2021.

Reformasi perpajakan sendiri terdiri dari reformasi di bidang kebijakan dan administrasi. Dari sisi kebijakan dengan melihat basis pajak; competitiveness perekonomian maupun antar negara; pemberian insentif harus terukur, efisien, dan adaptif; mengurangi distorsi dan exemption; memperbaiki progresivitas pajak.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Jadi Momen Reformasi Struktural

Sementara dari sisi administrasi, reformasi akan membuat administrasi menjadi simple, mudah, dan efisien; memberikan kepastian hukum; memanfaatkan data dan informasi untuk menciptakan keadilan; mengikuti tren serta best practice global.

Konsep reformasi perpajakan akan dibahas lebih lanjut bersama dengan DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. 

“Inilah yang kita ingin letakkan di dalam pondasi reform perpajakan di depan para anggota DPR Komisi XI. Untuk kita bersama-sama membahas bagaimana fondasi ekonomi Indonesia bisa mendekatkan Indonesia kepada praktek-praktek yang terjadi secara global, sambil tetap melindungi kepentingan bangsa dan negara serta perekonomian kita, dan tetap berpihak kepada kelompok yang lemah atau vulnerable,” pungkas Menkeu.