Minggu, 09 March 2025 03:20 UTC
Aparat Polres Mojokerto Kota mengamankan remaja yang menyimpan bubuk petasan di bawah jok motornya di Desa Pagerluyung, Kec. Gedeg, Kab. Mojokerto, Minggu, 9 Maret 2025. Foto: Humas Polres Mojokerto Kota
JATIMNET.COM, Mojokerto – Aparat Polres Mojokerto Kota menggelar patroli cipta kondisi (cipkon) saat sahur di Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kota Mojokerto. Hasilnya, petugas mengamankan dua remaja usai kedapatan membawa bubuk petasan, Minggu pagi, 9 Maret 2025.
Sejumlah pemuda itu diamankan petugas saat berkumpul di sebuah jalan cor yang sepi penduduk. Diduga mereka usai menyalakan petasan di lokasi tersebut.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasi Humas Ipda Slamet Haryono membenarkan tindakan tersebut. Menurutnya, anggotanya mengamankan dua remaja yang membawa bubuk petasan seberat 68 gram.
BACA: Menjelang Lebaran, Polisi Musnahkan 7 Kilogram Bubuk Petasan
"Hari ini kami laksanakan patroli antisipasi gangguan usai sahur tadi, kemudian kami mendapati dua remaja yang membawa satu kantong plastik bubuk petasan sehingga kami amankan," ujarnya.
Kejadian berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya balap liar dan petasan di beberapa wilayah. Menanggapi hal tersebut, Polres Mojokerto Kota bertindak dengan melakukan patroli hunting menyusuri setiap wilayah yang disinyalir sebagai lokasi balap liar dan petasan rakitan.
Setelah menerima laporan masyarakat mengenai petasan rakitan di Jalan Cor Pagerluyung, Gedeg, tim patroli bergerak cepat menuju lokasi. Benar saja saat polisi datang langsung disambut suara ledakan petasan rakitan. Usai dilaksanakan Razia, ditemukan dua remaja yang membawa satu kantong bubuk petasan di dalam jok motor.
BACA: Razia Ramadan di Gresik, Petugas Gabungan Sita Arak dan Bir di Warung
Dua remaja yang masih duduk di bangku SMK ini kemudian diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan penyelidikan mengenai bahan petasan yang dimilikinya. Kedua remaja ini dijerat pasal 489 ayat 1 tentang Pelanggaran Keamanan Umum.
Selain itu, Slamet mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua agar mengawasi anak-anaknya serta mengedukasi mengenai bahaya petasan atau bahan peledak.