Rabu, 01 June 2022 01:40 UTC
Wabah. Sejumlah sapi perah milik mitra KUD Argopuro, di Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Foto : Diskominfo
JATIMNET.COM, Probolinggo - KUD Argopuro di Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo memberlakukan lockdown setelah 11 ekor sapi perah milik mitra KUD setempat mati, usai terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pengurus Bidang Usaha KUD Argopuro, Suloso mengatakan, dari total 7.375 ekor populasi sapi perah yang ada, sebanyak 229 ekor telah terpapar PMK. Lockdown dilakukan, guna mencegah penyebaran wabah PMK. "Ini sebagai antisipasi, semakin meluasnya penyebaran wabah PMK," ujar Suloso, Selasa 31 Mei 2022.
Suloso menyebutkan, dampak penyebaran wabah PMK menyebabkan produk susu yang masuk ke KUD Argopuro menurun drastis, serta berdampak terhadap perekonomian masyarakat. "Lockdown ini, sudah mendapatkan persetujuan dari instansi yang menangani peternakan,” katanya.
Baca Juga: Sapi Tersuspek PMK, Peternak Sapi Perah di Ponorogo Buang Ratusan Liter Susu Tiap Harinya
Suloso menyiapkan, kebijakan lockdown dilakukan dengan tidak melayani IB (Inseminasi Buatan) selama satu siklus yaitu selama 21 hari. Sebab, pusat penularan bisa terjadi dari petugas saat melayani di kandang yang satu, dengan kandang yang lain.
“Ini salah satu upaya kami, memutus rantai penyebaran virus. Harapannya, bisa memutus virus supaya tidak tersebar. Artinya, kami lakukan lockdown atau tidak melakukan aktifitas disitu. Selama lockdown, petugas membantu pencegahan dengan penyemprotan, serta pemberian mineral multivitamin,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Anung Widiarto mengatakan, langkah-langkah prefentif pencegahan terhadap penyebarannya wabah melalui program disinfektanisasi kandang telah dilakukan.
Baca Juga: 15 Kabupaten/Kota di Jatim Berstatus Zona Hijau PMK
Termasuk pengawasan kesehatan ketat, terhadap sapi mitra binaan dan anggota. Isolasi terhadap ternak-ternak sapi, penghentian Inseminasi Buatan dan dilakukan lockdown terhadap aktifitas lalu lintas sapi.
“Itu dilaksanakan dengan membentuk Satgas Pencegahan Penyebaran PMK, sehingga anggota dan peternak sapi mitra binaan KUD Argopuro, dapat terfasilitasi dan memudahkan fungsi kontrol terhadap penyebaran, dampak sosial ekonomi PMK,”terangnya.
Menurut Anung, langkah KUD Argopuro melakukan pengawasan terhadap identifikasi dan penyebaran PMK, dapat lebih terkontrol karena telah terorganisasi dengan baik. Sedangkan peternak sapi diluar anggota dan mitra, sangat sulit teridentifikasi karena berada diluar kewenangan KUD.
“Dengan demikian langkah KUD Argopuro ini, dapat meredam penyebaran PMK di tingkat anggota dan mitra KUD Argopuro,”Anung memungkasi.