Kamis, 26 September 2019 14:49 UTC
ISTIGASAH: Ratusan Masa NU gelar aksi damai dengan istigasah di halaman PN Blitar. Foto: Yosibio.
JATIMNET.COM, Blitar - Ratusan masa dari Banser, Fatayat dan Badan otonom NU mengawal proses persidangan kasus dugaan pengeroyokan oleh dua tokoh masyarakat Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Kamis 26 September 2019.
"Kami datang ke sini untuk memberikan dukungan kepada dua saudara kami, H Isa dan Nawawi yang sedang menjalani sidang di PN Blitar," kata koordinator aksi, Zainul Arifin kepada wartawan Kamis 26 September 2019.
Pantauan Jatimnet.com di lapangan menyebutkan, masa hanya duduk bersila terpisah antara perempuan dan laki laki. Mereka langsung memulai istigasah begitu sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dimulai.
Selama jalanya sidang di dalam ruangan berlangsung hingga selesai, di luar istigasah juga dilakukan masa dengan waktu yang sama. Sekitar satu jam pelaksanaan sidang, istigasah juga berlangsung dalam waktu yang sama.
BACA JUGA: Satlantas Polres Blitar Kota Masih Kekurangan 2.500 Keping Smart SIM
Zainul mengatakan massa menggelar istigasah di halaman PN Blitar dengan doa bersama. Mereka berharap Allah memberikan hidayah kepada para penegak hukum. Para penegak hukum bisa terbuka hatinya dan memutuskan yang adil kepada dua tokoh masyarakat Desa Pikatan.
"Mudah-mudahan hakim memutuskan yang adil untuk dua saudara kami. Kedua saudara kami bisa dibebaskan," ujarnya.
Menurutnya, kedua tokoh masyarakat Desa Pikatan, H Isa dan M Nawawi, tidak bersalah dalam kasus itu. Keduanya justru membantu warga dalam selamatkan aset milik NU di Desa Pikatan. Tetapi, keduanya malah dijadikan tersangka dan sekarang menjalani persidangan.
"Keduanya itu malah membantu warga selamatkan aset milik NU," katanya.
BACA JUGA: Meminta Hujan, Warga Blitar Gelar Seni Tiban
Sekadar diketahui, akar masalah itu bermula dari berebut aset milik NU yang di atasnya ada bangunan musala dan MI dikelola yayasan. Aset tanah yang dibangun musala dan MI itu merupakan wakaf dari mertua Nur Kholik.
Aset tanah yang digunakan untuk bangunan musala dan MI itu sudah disertifikatkan Yayasan NU. Tetapi, Nur Kholik ingin merebut kembali aset tanah milik mertuanya yang sudah diwakafkan itu. Dalam kasus itu, kedua terdakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap Nur Kholik.
Kasusnya semakin ramai, setelah Nur Kholik juga dilaporkan balik oleh kedua terdakwa, atas kasus pengancaman dengan senjata tajam. Polisi sendiri kini memproses kasusnya yang dilaporkan kembali ke polisi ini, karena sebelumnya sempat laporanya sempat dicabut.
"Kita juga akan proses kasusnya yang sajam ya," terang AKP Heri Sugiono saat dikonfirmasi wartawan di sela pengamanan aksi massa NU ini.