Logo

Ratusan Jeep yang Beroperasi di Kawasan Bromo Jalani Uji Kelayakan, Ini Hasilnya

Reporter:,Editor:

Rabu, 30 October 2024 08:01 UTC

Ratusan Jeep yang Beroperasi di Kawasan Bromo Jalani Uji Kelayakan, Ini Hasilnya

UJI KELAYAKAN. Salah satu jeep wisata Bromo mengikuti uji laik jalan, Selasa, 29 Oktober 2024. Foto: Diskominfo Kab. Probolinggo

JATIMNET.COM, Probolinggo – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor melakukan uji laik jalan bagi jeep wisata yang beroperasi di kawasan Gunung Bromo. Kegiatan berlangsung selama dua hari sejak Senin dan Selasa, 28-29 Oktober 2024.

Pada hari pertama pengujian dilakukan di halaman Hotel Sukapura Permai dengan melibatkan pemilik jeep dari sejumlah desa seperti Sapikerep, Sukapura, Sariwani, Pakel, Kedasih, Ngepung, Lumbang, dan Wonomerto.

Sedangkan pada hari kedua, lokasi pengujian dipindahkan ke halaman Kantor Desa Jetak, untuk melayani pemilik jeep dari Desa Ngadirejo, Wonokerto, dan Ngadisari.

Kegiatan uji laik jalan melibatkan kolaborasi antara Dishub Kabupaten Probolinggo, Dispenda Jawa Timur, Jasa Raharja, Ikatan Motor Indonesia (IMI), dan Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo. 

BACA: Serempetan di Jalur Bromo, Jeep Masuk Jurang dan Satu Orang Tewas

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto melalui Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Sukito mengatakan pengujian bertujuan memastikan kendaraan wisata memenuhi standar keselamatan dan layak digunakan. 

“Fokus pengujian kali ini mencakup beberapa aspek penting, seperti sistem pengereman, lampu, emisi, serta pengecekan bagian bawah kendaraan. Ini semua demi keselamatan wisatawan dan kelancaran operasional,” kata Sukito.

Dalam laporan hari pertama, sebanyak 210 jeep wisata mendaftar untuk pengujian. Dari jumlah tersebut, 152 kendaraan lolos seleksi administrasi dan 146 dinyatakan memenuhi syarat laik jalan. Enam kendaraan harus melakukan perbaikan karena tidak memenuhi standar.

Di hari kedua, sebanyak 214 kendaraan mengikuti uji laik jalan dengan hasil 112 lolos administrasi dan 92 dinyatakan laik jalan. 

BACA: Mendekati Libur Nataru Angkutan Jeep Bromo Laris Manis Disewa Wisatawan

“Bagi kendaraan yang tidak lulus, kami memberikan waktu untuk memperbaiki kekurangan teknis dan menyelesaikan kewajiban pajak. Setelah itu, mereka diwajibkan mengikuti uji ulang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2027,” kata Sukito.

Ia juga mengimbau para pemilik jeep wisata yang belum mengikuti uji laik jalan agar segera berpartisipasi demi keselamatan bersama. Jeep yang lulus akan diberikan stiker berlogo hologram sebagai bukti kelayakan operasional. 

“Stiker ini menunjukkan bahwa kendaraan telah memenuhi semua syarat keselamatan dan siap digunakan mendukung kegiatan pariwisata di Bromo,” kata Sukito. 

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan wisatawan di kawasan Gunung Bromo serta menjaga kelestarian lingkungan setempat.